OJK Jatuhkan Denda Rp 5,6 Miliar Terkait IPO POSA

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) dan pihak-pihak terkait atas pelanggaran di bidang pasar modal. Total denda yang dikenakan dalam kasus ini mencapai Rp 5,625 miliar.

Adapun sanksi tersebut dikenakan atas kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk. OJK menyatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal.

“Total Sanksi Administratif Berupa Denda yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal terkait PT Bliss Properti Indonesia Tbk adalah sebesar Rp 5.625.000.000,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).

Dalam kasus ini, OJK menemukan adanya penyajian piutang dan uang muka yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan pada laporan keuangan PT Bliss Properti Indonesia Tbk. Dana tersebut berasal dari hasil IPO perusahaan.

OJK menyebut dana tersebut mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 126,6 miliar dan kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp 116,7 miliar. Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Selain itu, Benny Tjokrosaputro yang merupakan pengendali perusahaan juga dijatuhi sanksi larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup.

Di samping itu, OJK juga memberikan sanksi kepada sejumlah direksi perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan periode 2019 hingga 2023.

Di antaranya denda Rp 110 juta kepada direksi periode 2019 serta denda Rp 1,95 miliar kepada direksi periode 2020–2023 secara tanggung renteng.

Direktur Utama perusahaan pada periode tersebut juga dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama lima tahun.

Sanksi juga dijatuhkan kepada pihak auditor. OJK mengenakan denda masing-masing Rp 150 juta kepada dua akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional dalam proses audit laporan keuangan perusahaan.

Selain itu, NH Korindo Sekuritas Indonesia juga dikenai denda sebesar Rp 525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Direktur perusahaan sekuritas tersebut pada periode 2019 juga dikenai denda Rp 40 juta dan larangan melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun.

Menurut OJK, perusahaan sekuritas tersebut melakukan pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO serta tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai terhadap investor.

Kasus PT Sejahtera Bintang Abadi Textile

Selain kasus POSA, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) terkait transaksi afiliasi dan benturan kepentingan. Adapun perusahaan tersebut dikenai peringatan tertulis karena tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan dalam perubahan perjanjian kredit pada 2020.

Sementara itu, pengendali perusahaan yakni Tan Heng Lok** dijatuhi denda Rp 45 juta dan dilarang menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menegaskan langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” ujar Ismail.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kaesang Lepas Acara Mudik Gratis PSI, Bus Pertama Bertuliskan Solo 1
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Video: Jurus Multifinance Selesaikan Masalah Kredit Macet - Penagihan
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mengendalikan Narasi Propaganda Politik dan Konsolidasi Kekuasaan di Rusia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Rp610 Juta di Goodie Bag THR
• 12 jam laluokezone.com
thumb
AAJI: Pendapatan Industri Asuransi Jiwa 2025 Tumbuh 9,3 Persen
• 2 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.