KPK Ungkap Jumlah Uang THR Dalam Goodie Bag Bupati Cilacap untuk Forkopimda

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar isi goodie bag atau tas hadiah dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, untuk pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Tas berwarna putih tersebut berisi uang dengan nominal mulai Rp 20 juta hingga Rp 100 juta, yang bersumber dari pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Ada yang Rp 100 juta, Rp 50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing Forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp 20 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.

Advertisement

Sementara itu, Asep mengatakan hasil pemerasan yang berjumlah sekira Rp 610 juta tersebut kemudian ditaruh dalam enam tas hadiah berwarna putih.

“Tadi itu ada enam goodie bag (tas hadiah) kayaknya. Enam goodie bag,” ucapnya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan di tahun 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

KPK menangkap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp 515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) Forkopimda Cilacap, serta sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru meraih Rp 610 juta sebelum ditangkap KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Naas Ibu di Sleman Ditipu: Gagal Pakai Gamis Seragam dengan Keluarga
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
42 Lokasi SPKLU di Rest Area Tol Jawa Trans, Jasa Marga: Bisa Sekalian Tempat Istirahat Pemudik Lebaran 2026
• 21 jam laludisway.id
thumb
Riau Darurat Asap! 100 Hektare Lahan Gambut Ludes Terbakar, Alat Berat Ikut Hangus
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Teror Air Keras Andrie Yunus Diusut dengan Metode SCI, 2 Saksi Diperiksa
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Libur Lebaran 2026 Tak Perlu Jauh-jauh, Anda Bisa Kunjungi 5 Wisata Alam Dekat Jakarta yang Buat Pikiran Fresh
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.