jpnn.com - Korlantas Polri bakal menindak para pelanggar aturan mudik yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.
Dirjen Gakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal menginstruksikan anggotanya untuk meningkatkan pengawasan, mulai dari pemberian imbauan hingga tindakan tilang.
BACA JUGA: Polemik Ijazah Jokowi: Rismon Senyum Dianggap Gibran Saudaraan, Dapat Parsel Besar
Dia juga meminta personel di lapangan untuk tidak ragu memberikan sanksi bagi pelanggar aturan yang tertuang dalam SKB tersebut.
"Tolong lakukan imbauan, teguran, kalau perlu penindakan dengan tilang. SKB ini sangat memberikan manfaat bagi cara bertindak kita di lapangan," kata Faizal.
BACA JUGA: Begini Modus Bupati Cilacap Syamsul yang Kena OTT KPK Peras Anak Buah untuk THR
Selain personel fisik, Polri juga memanfaatkan teknologi pemantauan di KM 29 untuk mengatur arus lalu lintas.
Dia menjelaskan data tersebut nantinya akan disinkronkan dengan Jasa Raharja dan Kementerian Perhubungan agar validitasnya terjamin.
BACA JUGA: Polri Pantau Mudik 2026 Gunakan Drone hingga Body Cam Petugas
"Kami menggunakan pemanfaatan teknologi untuk memantau situasi secara real-time. Mitigasi terus dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan hingga H-1 nanti," tuturnya.
Faizal juga menyebutkan untuk kendaraan seperti truk masih mendominasi ke arah Merak-Bakauheni.
Dia juga menjelaskan Polri juga sudah melakukan kegiatan checkpoint atau ramp check di KM 81.
"Ini tujuannya agar kita bisa memberikan atau mengantisipasi dengan adanya sopir-sopir yang tidak sesuai dengan kemampuan untuk mengemudi dan kelayakan kendaraan," kata Faizal.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




