Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku

suara.com
17 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, pada Sabtu (14/3/2026).
  • Ketua Komisi III telah meminta Kapolda Metro Jaya segera mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan menjamin keselamatan korban.
  • DPR menuntut negara menanggung seluruh biaya pengobatan pemulihan kesehatan Andrie Yunus serta mengawal proses hukum.

Suara.com - Aksi brutal penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus oleh orang tak dikenal masih mendapat sorotan tajam.

Komisi III DPR RI langsung menyatakan kecaman paling keras terhadap tindakan yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi tersebut.

"Kami mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus," tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).

Habiburokhman mengaku pihaknya telah bergerak cepat dengan menjalin komunikasi langsung bersama pimpinan kepolisian di wilayah hukum DKI Jakarta guna mengusut tuntas peristiwa ini.

"Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya," papar politisi Gerindra itu.

Selain mengejar para pelaku, Habiburokhman juga menyoroti pentingnya jaminan keselamatan bagi Andrie Yunus pasca-insiden tersebut, agar terhindar dari potensi ancaman berikutnya.

"Harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan," lanjutnya.

Habiburokhman menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap warga negara adalah hal yang sangat terlarang dan tidak bisa dimaafkan.

"Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara," imbuhnya dengan nada lugas.

Baca Juga: Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM

Habiburokhman pun menyayangkan jika masih ada pihak yang menggunakan cara-cara barbar dalam merespons sebuah perbedaan pendapat di ruang publik.

"Apapun bentuk perbedaan pendapat, harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme," katanya.

Secara yuridis, Habiburokhman mengingatkan bahwa perlindungan diri dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang sudah dijamin secara sah oleh negara.

"Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," tuturnya memaparkan aturan hukum.

Pihak parlemen berjanji akan memberikan atensi khusus dan memelototi setiap tahapan proses hukum agar kasus penyiraman zat kimia ini tidak menguap begitu saja.

"Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional," ucap Habiburokhman meyakinkan publik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur dan Barat pada Minggu
• 24 menit lalupantau.com
thumb
KPK Resmi Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Kalahkan Bali United, Persis Solo Optimis Tumbangkan PSM Makassar
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Pelatih Sebut Komentar Presenter TV Picu Tekanan Bagi Pemain Timnas Putri Iran
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
42 Lokasi SPKLU di Rest Area Tol Jawa Trans, Jasa Marga: Bisa Sekalian Tempat Istirahat Pemudik Lebaran 2026
• 16 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.