27 Orang yang Terjaring OTT di Cilacap Diperiksa di Banyumas, Ada Apa?

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan dibalik pemeriksaan 27 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) diperiksa di Polres Banyumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal tersebut dilakukan demi menghindari benturan kepentingan atau conflict of interest.

"Kami menghindari conflict of interest," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (15/3/2026).

Berdasarkan keterangan saksi awal kata Asep, uang hasil pemerasan akan dibagikan kepada Forkopimda. Dimana, Polres setempat menjadi salah satu bagian dari Forkopimda.

"Salah satu  Forkopimda itu adalah Polres gitu ya, Kapolres di situ makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polres Cilacap untuk menghindari conflict of interest ini kita pindah ke Banyumas," ujarnya.

Dari pemeriksaan di sana, 13 orang diantaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut, KPK kemudian menetapkan dua orang diantaranya sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Ia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD).

 

Penetapan tersangka ini usai yang bersangkutan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gubernur NTT Dorong Pemanfaatan Lahan Tidur dan Hilirisasi Pertanian
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK ungkap Bupati Cilacap peras satker Rp75-100 juta untuk THR
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
IIMS 2026 Catat Transaksi Rp9,5 Triliun, Melampaui Target
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Gelar Sidak ke Supermarket, Dinkes Bantul Temukan Produk Makanan Kemasan Tidak Layak Jual
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Kantor Pertanahan Hadirkan Layanan Terbatas Saat Libur Nyepi & Idul Fitri
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.