Kantor Pertanahan Hadirkan Layanan Terbatas Saat Libur Nyepi & Idul Fitri

detik.com
17 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk memberikan layanan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut.

"Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idul Fitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Dalu menegaskan Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap buka. Sementara Kantah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing.

"Ini khususnya bagi kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Denda buat yang Nekat Ubah Fungsi Lahan Sawah

Adapun layanan pertanahan terbatas rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Dalu berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas ini secara optimal.

"Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing," lanjutnya.

Dalu menjelaskan Kantah yang membuka layanan terbatas di masa libur ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi soal pelayanan tersebut.

"Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia," pungkasnya.

Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa liburan ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama; penerimaan berkas layanan pertanahan; serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.

Baca juga: Kantor Pertanahan Tetap Buka Meski Ada Kebijakan WFA




(anl/ega)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menkop Ferry Dorong Pengembangan Kopdes Merah Putih Syariah
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rayakan Hari Kemenangan, Gammara Hotel Makassar Siapkan Shalat Idul Fitri di Ebony Ballroom
• 15 jam laluterkini.id
thumb
Konversi Utang, CBRE Rights Issue hingga Rp1,9 Triliun
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Prabowo Kaji Opsi Potong Gaji Menteri-DPR untuk Penghematan Imbas Konflik Timur Tengah
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.