Bupati Cilacap Kumpulkan Rp515 Juta buat THR Polisi hingga Jaksa

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan uang hingga Rp515 juta untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, seperti polisi hingga jaksa.

“Jumlahnya setelah dihitung itu kira-kira membutuhkan sekitar Rp515 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026 malam.

Baca Juga :
Bupati Cilacap Diduga Peras Satker Buat THR Sejak Lebaran 2025
KPK Sita Uang Rp 610 Juta Diduga Hasil Bupati Cilacap Peras Satker Buat THR

Asep menjelaskan angka tersebut ditentukan oleh Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono bersama dengan Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Setda Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Setda Cilacap Budi Santoso.

Sementara itu, dia mengatakan mereka menentukan angka tersebut karena sebelumnya Syamsul Auliya memerintahkan Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang THR.

“Bupati Cilacap dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/ 2026 Masehi, memerintahkan SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang dalam rangka memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal di sini adalah forkopimda atau forum koordinasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” katanya.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.

OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Selain itu, KPK mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan atas proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026. (Ant)

Baca Juga :
Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan untuk THR
KPK: Kepala Daerah Tidak Wajib Beri THR kepada Pihak Eksternal
2 Saksi Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Diperiksa Polisi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Infografis Serba-serbi Itikaf di Bulan Ramadhan
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Klasemen LaLiga Spanyol Usai Real Madrid Lumat Elche 4-1
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Jasa Marga Prediksi Lonjakan 126 Ribu Kendaraan di GT Cikampek Utama Saat Mudik
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Purbaya: Rupiah Hanya Melemah 0,3 Persen di Tengah Konflik Global
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Penjara
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.