REPUBLIKA.CO.ID,
- Menurut Imam Nawawi, itikaf berarti 'menahan'. Secara syariat berarti 'tinggal di masjid untuk beribadah dalam jangka waktu tertentu.'
- Hukum itikaf adalah sunah, kecuali bagi mereka yang bernazar itikaf maka wajib.
- Tempat itikaf adalah masjid. Mushala juga termasuk selama biasa digunakan untuk sholat jamaah.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
- Tidak ada batas minimal durasi itikaf. Mayoritas ulama Hanafi, Syafii, dan Hambali sebut durasi minimal satu jam.
- Tujuan itikaf mendekatkan diri kepada Allah. Terutama dalam akhir Ramadhan, mengejar kemuliaan malam Lailatul Qadar.
- Hal membatalkan itikaf: (1) keluar dari masjid tanpa alasan syar'i atau bukan kebutuhan mendesak dan (2) bersetubuh suami-istri.
- Perempuan boleh itikaf dengan syarat, dapat izin suami dan tak timbulkan fitnah/godaan sehingga mesti selalu tutup aurat di masjid.
- Dianjurkan itikaf dalam 10 malam terakhir Ramadhan. Nabi SAW biasa itikaf pada rentang waktu tersebut untuk raih Lailatul Qadar.
Penyusun: Hasanul Rizqa
Sumber: Pusat Data Republika
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement