FAJAR, JAKARTA – Setelah menerima THR 2026, pensiunan PNS bersiap mendapatkan gaji 13. Pencairannya dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri. Dijadwalkan Juni 2026 mendatang.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai landasan hukum. Regulasi ini mengatur rincian teknis terkait penyaluran tunjangan hari raya serta gaji ke-13 tahun ini.
Para pensiunan dipastikan mendapat jaminan perlindungan ekonomi melalui kebijakan dana APBN ini. Aturan ini mencakup mekanisme penganggaran agar proses transfer dana berlangsung lebih akurat.
Proses Digitalisasi Penyaluran Dana
Pemerintah mengandalkan sistem digital untuk memproses administrasi pembayaran gaji tambahan secara efisien. Penggunaan aplikasi berbasis web menjadi kewajiban bagi setiap satuan kerja pengelola anggaran negara.
Jika sistem web mengalami kendala, aplikasi desktop tetap bisa digunakan sebagai solusi cadangan. Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening penerima guna menjamin transparansi penyaluran.
Peran Taspen dan Asabri
PT Taspen (Persero) mengemban tanggung jawab untuk mengelola pembayaran bagi seluruh pensiunan pegawai negeri. Sementara itu, PT Asabri (Persero) bertugas menyalurkan dana bagi purnawirawan TNI dan Polri.
Kedua lembaga ini wajib menyiapkan administrasi paling lambat satu hari sebelum jadwal pencairan. Sinergi ini bertujuan memastikan hak para pensiunan diterima tepat waktu tanpa hambatan.
Estimasi Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Sesuai instruksi regulasi, gaji ke-13 dijadwalkan mulai masuk ke rekening pada bulan Juni 2026. Momentum ini sengaja dipilih untuk membantu keluarga aparatur negara menghadapi tahun ajaran baru sekolah.
Dana tambahan tersebut diharapkan mampu meringankan beban biaya pendidikan anak bagi para penerima manfaat. Kejelasan dasar hukum ini membuat proses distribusi menjadi lebih cepat dan tepat sasaran.
Rincian Gaji Pensiunan April 2026
Selain tunjangan tambahan, gaji rutin bulan April 2026 juga segera disalurkan sesuai ketetapan pemerintah. Besaran nominal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini berlaku.
Berikut adalah estimasi gaji berdasarkan golongan masing-masing pensiunan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Pensiunan diimbau rutin memeriksa rekening masing-masing secara berkala pada aplikasi mobile atau kantor bayar. Kebijakan finansial ini diharapkan mampu mendukung kesejahteraan purnabakti setelah melewati momen Idulfitri. (*)





