Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, meminta polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan politik maupun administratif.
Neng Eem menilai penyelesaian polemik tersebut penting untuk memastikan tegaknya prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
"Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap warga negara, termasuk pejabat negara, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penerapan aturan, apalagi menyangkut persyaratan untuk menduduki jabatan publik," ujar Neng Eem dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/11).
Menurut Neng Eem, setiap pejabat publik memiliki tanggung jawab menjaga integritas dan memberikan keteladanan. Sebab, jabatan publik bukan hanya berkaitan dengan kewenangan, tetapi juga amanah konstitusi yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Ia juga mengingatkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang mengatur persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa hukum berlaku berbeda antara rakyat biasa dan pejabat. Justru pejabat publik harus memberikan contoh paling awal dalam menaati aturan. Keteladanan itu penting karena kepercayaan masyarakat terhadap negara dibangun dari integritas orang-orang yang menjalankan kekuasaan," katanya.
Neng Eem menegaskan, pemenuhan persyaratan jabatan publik bukan sekadar persoalan administratif. Hal tersebut juga berkaitan dengan legitimasi demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Soroti Putusan MA soal Dokumen Pendidikan GibranDalam keterangannya, Neng Eem turut menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang disebut membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
Ia menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kekuasaan negara terbagi ke dalam tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya memiliki fungsi dan kewenangan berbeda serta menjalankan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi atau checks and balances.
Neng Eem juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang independen. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak menghormati putusan pengadilan dan memahaminya berdasarkan amar serta pertimbangan hukum secara utuh.
"Jangan sampai ada ketidakjelasan yang berkepanjangan. Kepastian hukum penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus menghormati lembaga peradilan dan memastikan setiap konsekuensi hukum ditindaklanjuti melalui mekanisme yang benar," tutupnya.
Neng Eem juga meminta pemerintah dan lembaga negara terkait memastikan tindak lanjut hukum atas putusan MA tersebut dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, polemik tersebut harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa tidak ada pejabat negara yang berada di atas konstitusi dan hukum.






Komentar (0)