JAKARTA, KOMPAS.TV — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum cukup untuk disimpulkan sebagai upaya makar.
“Nah, yang kita ketahui sekarang baru penyadapan. Isinya pun tidak kita ketahui,” ujar Feri di Sapa Malam, Sabtu (7/11/2026). (timecode 10:29)
Ia menilai, dugaan penyadapan tersebut masih mungkin berkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau kepentingan politik tertentu.
“Menyimpulkan saat ini bahwa ini makar sangat terburu-buru,” tegasnya. (timecode 13:15)
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, memilih menunggu hasil penyidikan kepolisian sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan makar maupun operasi politik di balik kasus tersebut.
“Kami lebih ingin nantinya penyidik juga bisa menyampaikan sebatas yang bisa disampaikan kepada publik apa sebenarnya motif dan siapa sebenarnya juga yang menjadi aktor intelektual untuk melakukan penyadapan ini,” kata Nasir. (timecode 7:20)
Nasir menegaskan, Komisi III DPR belum sampai pada pembahasan mengenai siapa dalang di balik dugaan penyadapan tersebut.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Frashiva
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- makar
- listyo
- sadap presiden






Komentar (0)