Wamen HAM Dukung DPR Percepat RUU Penyadapan, Desak Pengusutan Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto mendukung langkah Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat.

Mugiyanto menilai percepatan pembahasan regulasi tersebut semakin mendesak untuk mencegah terulangnya dugaan penyalahgunaan kewenangan seperti yang dikaitkan dengan kasus LSP.

Menurutnya, Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang yang secara komprehensif mengatur kewenangan, prosedur, pengawasan, serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan penyadapan.

Ketentuan mengenai penyadapan selama ini masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral sehingga belum terdapat standar pengawasan terpadu yang dapat menjamin pelaksanaan kewenangan tersebut secara konsisten.

Wamen HAM Tekankan Pentingnya Pengawasan Independen dalam Penyadapan

Mugiyanto menegaskan bahwa undang-undang khusus mengenai penyadapan diperlukan untuk memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang sah serta dilaksanakan sesuai prinsip perlindungan hak asasi manusia.

"Undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas," kata Wamen Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Prinsip legalitas diperlukan untuk memastikan penyadapan hanya dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, prinsip kebutuhan dan proporsionalitas bertujuan mencegah tindakan penyadapan dilakukan secara berlebihan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan hak privasi serta kebebasan berkomunikasi masyarakat.

Mugiyanto juga menekankan pentingnya pengawasan independen dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.

Selain mengatur prosedur pelaksanaan, undang-undang penyadapan dinilai harus menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif bagi warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.

Tanpa payung hukum yang jelas, praktik penyadapan tanpa dasar hukum sah berpotensi mengancam hak atas privasi, membatasi kebebasan berkomunikasi, hingga menimbulkan intimidasi terhadap masyarakat.

Mugiyanto Desak Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo Diusut Tuntas

Selain mendukung percepatan pembahasan RUU Penyadapan, Mugiyanto meminta agar dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diusut secara tuntas, independen, dan transparan.

Ia juga mengecam keras dugaan praktik tersebut karena dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional atas privasi dan kebebasan berkomunikasi.

Mugiyanto menegaskan bahwa kewenangan negara dalam menjalankan penegakan hukum maupun menjaga keamanan harus tetap berlandaskan prinsip hak asasi manusia.

"Perlindungan HAM menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap hak privasi dan kebebasan berkomunikasi harus berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan pejabat negara.

Karena itu, pengusutan dugaan penyadapan ilegal dinilai penting untuk memastikan kewenangan negara tidak digunakan di luar ketentuan hukum yang berlaku.

Wamen HAM Ajak Seluruh Pihak Dukung Program Kesejahteraan Rakyat

Di sisi lain, Mugiyanto mengajak seluruh elemen bangsa memberikan dukungan terhadap upaya Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Ia menilai dukungan tersebut penting di tengah langkah pemerintah melakukan pembenahan tata kelola perekonomian nasional yang berlandaskan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut Mugiyanto, upaya Presiden meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat karena kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu upaya pemerintah dari dalam.

"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," ucapnya.

RUU Penyadapan Diharapkan Perkuat Perlindungan Hak Konstitusional

Dukungan Mugiyanto terhadap percepatan pembahasan RUU Penyadapan menegaskan pentingnya pembentukan aturan hukum yang komprehensif untuk mengatur kewenangan penyadapan sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan independen.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas mengenai pihak yang berwenang melakukan penyadapan, prosedur pelaksanaan, serta bentuk pertanggungjawaban apabila terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Keberadaan mekanisme pengaduan dan pemulihan juga menjadi bagian penting agar masyarakat memiliki perlindungan hukum ketika hak privasi maupun kebebasan berkomunikasinya dilanggar.

Melalui pembentukan UU Penyadapan, pemerintah dan DPR diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sehingga kewenangan penyadapan dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
APP pamerkan inovasi hijau dalam ajang CIIE ke-9
• 20 jam lalu
0
thumb
Normalisasi Kali Krukut Segera Digarap, Warga Andalkan Kebersihan Lingkungan
• 21 jam lalu
0
thumb
Pemberdayaan Petani-Peternak Wilayah 3T Kampung Walal Papua Lewat Hilirisasi Silase Limbah
• 16 jam lalu
0
thumb
Sindir Unggahan Kidzania Ria Ricis di Lokasi Karhutla, Kreator Ferry Irwandi Beri Peringatan: Jangan Kayak Gitu Ya
• 15 jam lalu
0
thumb
Eisenkot Tetapkan 4 Syarat bagi Partai Koalisi, Mengikat Partai Arab dalam Kepentingan Zionis?
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.