JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengakui telah menerima lima aduan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
"Kami telah menerima lima aduan ya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat ditemui di Kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).
"Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil," sambungnya.
Baca Juga :
Alasan Buruh Tak Ikut Ikrar Jaga Gibran, Said Iqbal: Masa Kita Bela yang Tak Diserang?
"Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat," ujarnya.
Baca Juga :
Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU





Komentar (0)