JAKARTA, KOMPAS - Tak kunjung dibentuknya tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2027–2032 dengan alasan menunggu revisi Undang-Undang Pemilu dinilai tidak masuk akal. Penundaan itu ditengarai lebih dilatari kepentingan politis.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu, tim seleksi (timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya dibentuk oleh presiden enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU-Bawaslu berakhir. Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 berakhir pada 11 April 2027. Dengan demikian, seharusnya tim seleksi sudah dibentuk sebelum 11 Oktober lalu.
Namun, hingga kini, presiden belum membentuknya. Sejumlah anggota Komisi II DPR bahkan mendorong pemerintah untuk menunggu pembentukan tim seleksi sampai revisi UU Pemilu tuntas. Revisi UU Pemilu ditargetkan tuntas pada Maret 2027.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay saat ditemui dalam acara peringatan Hari Lahir ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu (7/11/2026), menilai alasan menunda pembentukan timsel demi menunggu rampungnya revisi undang-undang adalah suatu yang tidak berdasar. Terlebih jika melihat sejarah pemilihan anggota KPU dan Bawaslu sebelumnya.
"Itu tidak make sense. Dalam sejarah pemilu kita, komisioner hampir selalu diseleksi menggunakan undang-undang yang lama, dan baru bekerja menjalankan undang-undang yang baru. Hanya pada periode 2017–2022 kemarin saja mereka diseleksi dan bekerja dengan UU yang sama karena undang-undangnya tidak diubah," tegas Hadar.
Ia pun menduga penundaan ini lebih karena muatan politis, mulai dari upaya menambah jumlah komisioner KPU maupun Bawaslu hingga menyiasati berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu.
Hadar mengingatkan, penundaan pembentukan timsel akan membawa dampak negatif bagi penyelenggaraan pemilu. Di antaranya, memunculkan pertanyaan terkait legalitas dan legitimasi penyelenggara, menyulitkan proses mendapatkan orang-orang berkualitas jika seleksi dilakukan terburu-buru, memperpendek waktu pelaksanaan pemilu, serta mengorbankan kepastian hukum.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti pun menilai tidak tepat menjadikan revisi UU Pemilu sebagai alasan. Sebab, menanti tuntasnya revisi bisa memakan waktu lama. Ia khawatir setelah revisi tuntas, tidak cukup waktu tersedia untuk menggelar seleksi karena bertabrakan dengan tahapan Pemilu 2029.
Selain itu, ia melihat anggota KPU dan Bawaslu penting untuk sudah ditetapkan saat undang-undang masih dalam proses pembahasan di parlemen. "Sehingga dia tidak hanya tinggal membaca undang-undang, tapi mengikuti prosesnya," jelas Ramlan.
Hal itu pula yang menjadi alasan mendasar mengapa undang-undang mensyaratkan anggota KPU dan Bawaslu harus sudah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu sebelum pemilu dilaksanakan.
Dengan ditetapkan lebih awal, para anggota KPU dan Bawaslu dapat mengikuti proses penyusunan undang-undang meskipun mereka tidak memiliki kewenangan untuk ikut membuatnya. Pengawalan terhadap proses perumusan ini dinilai krusial agar penyelenggara pemilu tidak sekadar mengetahui apa isi regulasinya, tetapi juga benar-benar memahami latar belakang dari aturan-aturan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan dua mekanisme, yakni berpaku pada pedoman yang sudah ada di UU Pemilu atau menunggu aturan pemilu baru disahkan.
"Skenario pertama, tentu berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tapi, kita juga tahu bahwa saat ini kan proses penyusunan RUU Pemilu sedang berlangsung, saya perkirakan timeline tidak akan bergeser jauh ya," ujar Rifqi.
Melalui skenario pertama, proses seleksi penyelenggara pemilu pada dasarnya bisa berjalan beriringan dengan pembahasan regulasi di parlemen. Pemerintah dapat segera membentuk timsel menggunakan payung hukum yang berlaku, agar tahapan pendaftaran dan penyaringan calon komisioner bisa langsung dimulai.
Skenario kedua, menunggu UU Pemilu baru disahkan. "Tunggu saja undang-undang baru nanti akan kita tata sedemikian rupa berapa bulan masa tahapan, kemudian berapa lama masa seleksi dan yang paling penting, secara substansi, undang-undang yang digunakan sebagai dasar seleksi itu adalah undang-undang yang akan digunakan untuk mereka bekerja," katanya.
Saat ditanya apakah skenario kedua ini tidak akan berbenturan dengan waktu dimulainya tahapan Pemilu 2029, Rifqi menjawab bahwa durasi tahapan pemilu akan diatur dalam undang-undang yang baru.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin enggan merespons banyak terkait belum terbentuknya timsel KPU-Bawaslu. Menurut dia, pembentukan timsel sepenuhnya merupakan wewenang presiden.
"Soal timsel itu di luar domain kami, saya tidak tahu sama sekali. KPU hanya pelaksana undang-undang, apa pun yang diatur nanti tentu kami sesuaikan," tutur Afifuddin.
Begitu pula Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Andi Baso Indra Paharuddin. Menurutnya, untuk pembentukan timsel, pihaknya menanti arahan dari presiden.






Komentar (0)