- 1. Perjanjian kerja
- 2. Alih daya (outsourcing)
- 3. Hubungan pekerjaan tertentu (kemitraan, termasuk platform digital)
- 4. Pelindungan khusus
- 5. Waktu kerja, istrahat, dan cuti
- 6. Pengupahan
- 7. Jaminan sosial dan dana cadangan pesangon
- 8. Hubungan industrial
- 9. PHK (pemutusan hubungan kerja)
- 10. Ketentuan Pidana
- 11. Ketentuan Peralihan
Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah resmi disahkan dan mulai berlaku per 28 Oktober 2026.
Undang-Undang ini mencabut UU No 13/2OO3 tentang Ketenagakerjaan. Juga mencabut sebagian UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Bab IV Bagian Kesatu Pasal 80 huruf a dan Bagian Kedua Pasal 81 dalam Lampiran UU No 6/2023.
Pada pasal 312 UU No 27/2026 ditetapkan, peraturan pelaksanaan UU ini harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, yaitu pada 28 Oktober 2026.
Undang-Undang ini terdiri dari 313 Pasal, terbagi ke dalam 23 Bab. Pada bagian Menimbang huruf (a) tertulis, "bahwa negara menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak guna tercapainya tujuan pembangunan nasional dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
Selanjutnya huruf (b) berbunyi, "bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional diperlukan perbaikan pengaturan di bidang ketenagakerjaan dengan
memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat serta peningkatan kualitas tenaga kerja yang berkeahlian, tangguh, adaptif, inovatif, kompeten, dan mampu mengisi pasar kerja lokal dan global."
Dan, bahwa pelindungan terhadap masyarakat dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta peilakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Sebagaimana tercantum pada huruf (c).
Terangkum, UU No 27/2026 Tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini mengatur 11 hal menyangkut kesejahteraan serta hak maupun kewajiban pekerja dan pemberi kerja.
11 hal tersebut adalah:
1. Perjanjian kerja- PKWT (kontrak): paling lama dua tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing maksimal satu tahun. Pemberitahuan perpanjangan paling lambat tujuh hari sebelum berakhir. Harus tertulis berbahasa Indonesia, dicatatkan dalam tiga hari kerja, dan tanpa masa percobaan.
Ini berlaku hanya untuk pekerjaan sekali selesai, musiman, produk baru, atau tidak tetap. Untuk pekerjaan tetap, PKWT demi hukum menjadi PKWTT.
Pekerja berhak atas uang kompensasi saat PKWT berakhir.
- PKWTT (tetap): masa percobaan maksimal tiga bulan, upah minimal 75% dan tidak di bawah upah minimum, jaminan sosial tetap wajib tersedia.
- Ijazah: pemberi kerja dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan, kecuali untuk pelatihan yang dibiayai perusahaan berdasarkan perjanjian tertulis.
2. Alih daya (outsourcing)- Hanya untuk jasa penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan angkutan pekerja
- Sektor tambang/migas dan BUMN harus memakai anak perusahaan berbentuk PT
- Jika pekerja alih daya dipakai pada proses produksi inti, hubungan kerja demi hukum beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan
- Jika perusahaan alih daya berganti, hak pekerja dialihkan dan masa kerja dihitung kumulatif
- Perusahaan wajib menyesuaikan dalam 1 tahun; perjanjian yang sudah ada tetap berlaku sampai
berakhir.
Pelaku kemitraan berhak atas penghasilan layak, perlindungan K3, dan jaminan sosial. Pengaturan lebih lanjut untuk kemitraan akan dibuat dengan undang-undang tersendiri.
- Disabilitas
Kuota minimal 2% untuk pemerintah, BUMN, dan BUMD; 1% untuk perusahaan
- Anak
Pada dasarnya dilarang bekerja. Pengecualian: usia 15 sampai di bawah 18 tahun untuk pekerjaan ringan (maksimal tiga jam per hari, izin orang tua), kegiatan kurikulum pendidikan (minimal usia 14 tahun), pengembangan bakat dan minat.
Pekerjaan terburuk anak dilarang total. Perusahaan menengah dan besar wajib mengaudit rantai pasoknya agar bebas dari pekerja anak.
- Perempuan
Cuti haid sampai dua hari; cuti melahirkan tiga bulan, dapat diperpanjang sampai tiga bulan jika ada kondisi khusus (upah penuh bulan ke-4, 75% bulan ke-5 dan ke-6), istirahat keguguran 1,5 bulan, fasilitas laktasi, cuti pendampingan istri bersalin dua hari untuk suami, dapat ditambah sampai 3 hari.
5. Waktu kerja, istrahat, dan cuti- Jam kerja: 7 jam per hari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, keduanya 40 jam per minggu
- Lembur: wajib persetujuan pekerja dan perintah tertulis/digital.
Maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Upah 1,5× untuk jam pertama dan 2× untuk jam berikutnya, dengan upah per jam = (upah pokok + tunjangan tetap) ÷ 173. Lembur pada hari libur dan hari istirahat dibayar 2× hingga 4× sesuai jamnya
- Cuti: cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja, istirahat panjang 30 hari kalender setelah 5 tahun kerja berturut-turut.
6. Pengupahan- Upah minimum: gubernur wajib menetapkan UMP, UMK bersifat opsional dan harus lebih tinggi dari UMP, ada juga upah minimum sektoral. Dihitung dengan formula (pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu 0,5-1) atau kebutuhan hidup layak, mana yang lebih tinggi menurut kesepakatan dewan pengupahan daerah.
Pemerintah pusat dapat memakai formula berbeda dalam keadaan luar biasa, hanya untuk satu periode.
- Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun, selebihnya memakai struktur dan skala upah.
- Usaha mikro dan kecil: dikecualikan dari upah minimum, tetapi upahnya minimal 50% dari upah minimum.
- Upah tetap dibayar pada kondisi tertentu
Misalnya sakit (100% untuk 4 bulan pertama, lalu 75%, 50%, dan 25%), menikah, anggota keluarga meninggal, dan ibadah
- Upah pokok minimal 75% dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Upah didahulukan jika perusahaan pailit, dan pekerja dapat menuntut upah tanpa batas waktu.
- Pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial: JKN, JKK, JKM, JHT, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang kini ditegaskan sebagai kewajiban
- Pengusaha wajib menyediakan dana cadangan pesangon yang dikelola lembaga pemerintah, kecuali usaha mikro dan kecil.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin usaha.
8. Hubungan industrial- Pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja; intimidasi terhadap kegiatan serikat dilarang
- Perusahaan dengan 10 pekerja atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Perjanjian Kerja Bersama berlaku maksimal 2 tahun, dapat diperpanjang 1 tahun
- Mogok kerja adalah hak dasar; wajib diberitahukan tertulis paling lambat 7 hari kerja sebelumnya, setelah perundingan bipartit gagal.
9. PHK (pemutusan hubungan kerja)Prosedur
- Semua pihak wajib berupaya mencegah PHK (kurangi lembur, jam kerja, atau shift, rumahkan sementara)
- Jika tak terhindarkan, PHK dirundingkan secara bipartit paling lama 30 hari kerja
- Jika gagal, PHK baru sah setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap. PHK tanpa kesepakatan atau penetapan itu batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali
- Bipartit tidak diperlukan untuk pengunduran diri, berakhirnya PKWT, pensiun, dan meninggal dunia
Larangan PHK
Dilarang melakukan PHK jika antara lain karena sakit di bawah 12 bulan, menikah, hamil/melahirkan, kegiatan serikat, mengadukan pidana pemberi kerja, diskriminasi, serta sakit atau disabilitas akibat kecelakaan kerja.
Besaran hak (pasca-PHK)
- Uang pesangon: 1-9 bulan upah, tergantung masa kerja
- Uang penghargaan masa kerja: 2-10 bulan upah, mulai masa kerja 3 tahun
- Uang penggantian hak: cuti yang belum diambil, ongkos pulang, dan hal lain yang diatur perusahaan.
UU No 27/2026 ini juga memuat sanksi hukum berlaku jika melakukan pelanggaran. Terdapat sanksi administratif, dan pidana untuk pelanggaran tertentu. Denda dinyatakan dalam kategori II-VIII). Selain itu, denda korporasi dikenakan lebih berat.
11. Ketentuan Peralihan- Gugatan hubungan industrial yang sudah didaftarkan tetap diproses dengan UU lama
- Pengawas ketenagakerjaan di provinsi dialihkan menjadi ASN Kementerian dalam paling lama 2 tahun
- Pemagangan di luar negeri tetap dijalankan Kementerian selama 1 tahun.
Sebagai catatan, rangkuman ini bukan produk hukum. Untuk detailnya silahkan merujuk ke dokumen Undang-Undang No 27/2026 di sini.





Komentar (0)