Polda DIY Proses Hukum Aksi Demo Anarkis di Malioboro

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

YOGYAKARTA -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti aksi anarkis saat unjuk rasa pada 28 Oktober 2026 di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, dengan memproses kasus secara hukum. Penindakan perkara ini melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pengawas eksternal.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo mengatakan Polda DIY mengambil langkah hukum secara tegas, objektif, dan transparan, untuk mengusut aksi anarkis yang dinilai mencederai ketertiban publik.

Baca Juga
  • Dituding Terkait Ikhwan, Dikhianati Rekan Demokrat, El-Sayed Justru Menang di Michigan
  • SAJID Kecam Penyadapan Jurnalis dalam Kasus Listyo Sigit, Sebut Ancaman Demokrasi
  • Kecam Penyadapan Presiden, AHY: Ini Ancaman Serius Bagi Kehidupan Politik dan Demokrasi

"Siapapun orang di Indonesia yang melakukan perbuatan pelanggaran dan ada delik yang mengatur, itulah tindak pidana sehingga hukum wajib ditegakkan dengan benar, jujur, adil," kata Langgeng saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu.

Menurutnya, pascakericuhan saat aksi unjuk rasa tersebut Polda DIY mencatat terdapat 12 kasus proses hukumnya berjalan, termasuk terkait kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial dengan tersangka berinisial W.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Satu warga di Malioboro ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan membawa sajam, termasuk juga 12 (kasus) yang kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat," ujarnya.

 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kalahkan TLID 3-2, NAVI lolos ke grand final MPL ID S18
• 23 jam lalu
0
thumb
Kemenbud Gelar Anugerah Kebudayaan Indonesia 2026, Apresiasi Pelestari Budaya
• 20 jam lalu
0
thumb
Pasukan Yaman Klaim Rebut Wilayah Taiz dari Houthi
• 15 jam lalu
0
thumb
Dino Patti Djalal Kritik Respons Normatif Jokowi soal Penyadapan Prabowo
• 10 jam lalu
0
thumb
Persoalan Ijazah Gibran Berlanjut, Pemuda Muslimin Indonesia Desak DPR Bertindak
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.