Jubun Soroti Ancaman Keamanan Negara dalam Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Detektif swasta sekaligus Analis Kriminal, Jubun menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan di lingkungan institusi negara.

Menurut Jubun, perkara tersebut tidak sekadar menyangkut tindakan penyadapan komunikasi tanpa izin, tetapi juga berkaitan dengan integritas sistem, perlindungan informasi strategis negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Airlangga Takut Kasus Penyadapan Presiden Berdampak pada Ekonomi Nasional

"Jika terbukti dilakukan secara ilegal, persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut potensi terbukanya informasi strategis negara kepada pihak yang tidak berwenang,” ujar Jubun, dalam keterangannya, Sabtu (7/11).

Dia menjelaskan, teknologi penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: Detektif Jubun Perkuat Analisis Kriminal di Redaksi Media

Fasilitas tersebut dapat membantu aparat mengungkap berbagai tindak kejahatan, seperti korupsi, terorisme, narkotika, hingga kejahatan terorganisasi. Namun, penggunaannya harus mengikuti prosedur hukum dan mekanisme pengawasan yang ketat.

“Teknologi tidak memiliki moralitas. Moralitas berada pada manusia yang mengoperasikannya. Sistem secanggih apa pun dapat menjadi berbahaya ketika kewenangan berada di tangan orang yang mengabaikan hukum dan etika,” tegasnya.

BACA JUGA: Jubun Ungkap Risiko Menjadi Investigator di Hadapan Penggemar Detektif Conan

Jubun menilai, pengungkapan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada identifikasi pihak yang diduga melakukan penyadapan.

Penyidik juga perlu mendalami motif, tujuan, pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang berpotensi memperoleh keuntungan dari informasi yang dikumpulkan. Menurutnya, aspek tersebut penting untuk mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

Selain itu, dia menyoroti dugaan penghapusan data elektronik yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan forensik digital dinilai perlu dilakukan untuk menelusuri rekam jejak akses sistem, aktivitas pengguna, perangkat penyimpanan, hingga kemungkinan pemulihan data yang telah dihapus.

Jubun juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang disebut terjadi pada 2025 hingga 2026.

Dia berharap penanganan perkara tersebut berjalan objektif dan transparan, disertai evaluasi pengawasan internal agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan.

Dia menegaskan, setiap kekuasaan harus disertai tanggung jawab dan berada di bawah pengawasan hukum. Menurut Jubun, penyelesaian perkara ini harus mengutamakan kebenaran, kepastian hukum, serta kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. (jlo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Voli Vietnam 2026: Babak Belur Dihajar Juara Bertahan, Langkah Boy Arnez Cs Harus Terhenti di Semifinal
• 8 jam lalu
0
thumb
Fadli Zon: 18 Tokoh Akan Dianugerahi Pahlawan Nasional di Hari Pahlawan
• 22 jam lalu
0
thumb
Karhutla Landa Perbukitan Kambo Palopo, BNPB Pastikan Api Padam Total
• 14 jam lalu
0
thumb
Harta Ronaldo Rp21,7 T, Setara Duit 3,7 Juta Penduduk DKI Bergaji UMP
• 14 jam lalu
0
thumb
Kasus ISPA Akibat Karhutla Tembus 401.586, Kemenkes Ungkap Rinciannya
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.