Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengancam melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menyebarkan tudingan keterlibatannya dalam dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Bahlil memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang dimaksud untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada penjelasan, dia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
"Saya akan kasih waktu 1 kali, 2, 3 kali 24 jam. Saya akan kasih somasi. Kalau tidak, saya akan menempuh jalur hukum," kata Bahlil, saat menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026).
Ia juga meminta pihak yang mengaitkan namanya dengan perkara tersebut untuk menunjukkan bukti atas tuduhan yang disampaikan.
Bahlil membantah pernah terlibat dalam rapat bersama pihak-pihak yang diduga melakukan penyadapan sebelum sejumlah jenderal ditangkap. Ia menegaskan tidak pernah mengikuti pertemuan sebagaimana narasi yang beredar.
"Kalau memang ada rapat itu siapa saja, dibuka saja. Karena saya merasa tidak pernah melakukan itu," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil tidak menyebutkan secara langsung siapa pihak yang akan disomasi. Namun, ia sempat menyinggung seorang senior yang kerap tampil dalam siniar (podcast) dan menggunakan kacamata.
Baca Juga: Refly Harun Blak-blakan Sebut Bahlil Bukan 'Barang Bagus' Seperti Anies: Dia Hebat karena Nyantol Kekuasaan
Baca Juga: Diungkit Lagi di Tengah Kasus Penyadapan Prabowo, Peringatan Bahlil ke Golkar Dua Tahun Lalu Bikin Merinding!
Baca Juga: Diungkit Lagi di Tengah Kasus Penyadapan Prabowo, Peringatan Bahlil ke Golkar Dua Tahun Lalu Bikin Merinding!
Bahlil menilai penyebaran tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan persoalan. Ia juga mengkritik pihak-pihak yang dinilainya menggunakan kebebasan demokrasi untuk menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Ini berbahaya. Tuduhan-tuduhan ini menurut saya sama kuatnya dengan melakukan penyadapan," ucapnya.
Bahlil kembali menegaskan penolakannya terhadap tudingan tersebut dan meminta pihak yang menyebarkan isu membuktikan klaimnya. Ia menyatakan akan menggunakan jalur hukum apabila tidak ada klarifikasi dalam tenggat yang diberikan.






Komentar (0)