Ditpolairud gagalkan dugaan perdagangan 128 ekor satwa liar di Sorong

antaranews.com
10 jam lalu
Cover Berita
Sorong (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Papua Barat Daya mengamankan 128 ekor satwa liar yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan ilegal di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

PS Kasi Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya AKP Imran di Sorong, Sabtu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan satwa liar berupa burung dan reptil yang diduga berasal dari wilayah Misool, Kabupaten Raja Ampat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang diinformasikan di Jalan Tuturuga, Kabupaten Sorong.

Baca juga: Cegah penyelundupan satwa, BBKSDA Sulsel perketat patroli pelabuhan

"Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah satwa yang ditempatkan dalam empat buah karton, terdiri atas dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor kuskus pohon yang diduga merupakan jenis endemik Raja Ampat, serta 125 ekor kadal panana," kata Imran.

Selain mengamankan satwa, petugas juga membawa seorang pria berinisial A untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat Daya.

Menurut Imran, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul satwa, tujuan penguasaan, serta kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar tersebut.

"Untuk sementara yang bersangkutan masih diamankan dan dimintai keterangan. Kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan perkara," ujarnya.

Penyidik, kata dia, juga berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan identifikasi jenis dan status perlindungan masing-masing satwa.

Penanganan perkara tersebut akan didalami berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Baca juga: WN Sri Lanka selundupkan 101 ekor burung lewat Bandara Soetta

"Seluruh satwa yang diamankan telah dititiprawatkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya untuk mendapatkan perawatan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta penanganan lebih lanjut sesuai prosedur," katanya menjelaskan.

Dia mengatakan, Ditpolairud Polda Papua Barat Daya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan, penguasaan, pemeliharaan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa liar yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta turut melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Papua Barat Daya Nanang Hari Murdani mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan identifikasi terhadap satwa tersebut guna memastikan jenis serta status perlindungannya.

"Satwa-satwa itu selanjutnya akan dirawat dan diupayakan untuk dilepasliarkan kembali apabila kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaan memungkinkan," ujarnya.

Baca juga: Kemenhut amankan WNA Vietnam diduga terkait jaringan perdagangan satwa



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bantah Terlibat Penyadapan Prabowo, Bahlil: Saya Sendiri Disadap
• 12 jam lalu
0
thumb
Hujan Deras Picu Longsor di Jember, Jembatan Ambruk dan 3 Rumah Rusak
• 5 jam lalu
0
thumb
3 Drakor di Netflix yang Mirip 100 Days of Deception dan Dapat Rating Tinggi
• 6 jam lalu
0
thumb
600 Ribu Chip AI Nvidia Numpuk di Hong Kong Gegara China Belum Izinkan Impor
• 10 jam lalu
0
thumb
7 Nama yang Pernah Disematkan untuk Indonesia Sebelum Merdeka, Nomor Terakhir dari Jepang!
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.