Bikin Geger! 6.000 Nomor yang Diduga Disadap, DPR Minta Pansus Bongkar Jaringan

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan penyadapan ilegal yang disebut-sebut menyasar hingga 6.000 nomor telepon bikin geger. Bahkan memicu desakan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta agar Pansus Penyadapan segera dibentuk menyusul kabar bahwa sasaran dugaan penyadapan mencakup Presiden Prabowo Subianto, pimpinan partai politik, pengusaha, media massa, hingga tokoh masyarakat.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, persoalan tersebut memiliki cakupan yang luas sehingga pengusutannya tidak boleh hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga harus menelusuri jaringan yang diduga terlibat.

Abdullah menegaskan, DPR perlu mengambil peran pengawasan agar penanganan perkara berjalan transparan dan seluruh fakta dapat terungkap.

”Kami meminta agar segera dibentuk Pansus Penyadapan. Persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai kasus pidana biasa karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan negara, dan integritas lembaga negara. Harus diungkap secara terang benderang,” kata Abdullah, Sabtu (7/11/2026).

Menurut dia, pembentukan pansus dibutuhkan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang mengatur atau menjalankan aktivitas penyadapan ilegal tersebut.

Abdullah juga mengingatkan bahwa dugaan penyadapan terhadap pejabat tinggi negara dan berbagai elemen masyarakat dapat berdampak luas terhadap keamanan komunikasi serta perlindungan data pribadi.

Dia berpandangan, persoalan itu tidak cukup diselesaikan melalui proses pidana karena terdapat aspek pengawasan kelembagaan dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang perlu ditelusuri.

Melalui pansus, DPR diharapkan dapat mengidentifikasi kemungkinan kelemahan aturan, sistem pengawasan, hingga penggunaan perangkat penyadapan yang tidak sesuai ketentuan.

”Pansus harus memastikan apakah penyadapan ini dilakukan atas dasar kepentingan negara atau justru untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun tujuan tertentu yang melanggar hukum,” ujarnya.

Abdullah mengusulkan agar keanggotaan pansus melibatkan wakil dari berbagai fraksi dan komisi di DPR dengan komposisi yang proporsional.

Menurut dia, keterlibatan lintas komisi diperlukan karena perkara tersebut tidak hanya bersinggungan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan negara, teknologi informasi, sistem komunikasi, dan perlindungan hak masyarakat.

Dia berharap pengawasan yang melibatkan berbagai unsur di DPR dapat membuat pengungkapan kasus berlangsung objektif, independen, serta mencakup seluruh aspek persoalan.

Sementara itu, dalam perkembangan penanganan perkara, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Keempatnya adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta tiga perwira tinggi Polri, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Mereka diduga terlibat dalam persekongkolan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Dari empat nama tersebut, tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso, dikabarkan telah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sementara itu, Slamet Uliandi tidak ditahan karena disebut sedang menjalani perawatan akibat sakit.

Penetapan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka diumumkan pada Selasa malam (3/11/2026), sedangkan status tersangka Slamet Uliandi disampaikan dua hari kemudian, Kamis malam (5/11/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menjerat Slamet.

”Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU (Slamet Uliandi) telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Bahaya dan Dosa Membedakan Harga Saat Berjualan
• 12 jam lalu
0
thumb
Alasan Buruh Tak Ikut Ikrar Jaga Gibran, Said Iqbal: Masa Kita Bela yang Tak Diserang?
• 4 jam lalu
0
thumb
Bahlil Bantah Terlibat Penyadapan Presiden: Saya Sendiri Disadap
• 11 jam lalu
0
thumb
Veda Ega Pratama Dipastikan Lewatkan Pole Position Karena Ini
• 17 jam lalu
0
thumb
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Lapak Madura di Bekasi, Ini Kronologinya
• 58 menit lalu
0
Berhasil disimpan.