Pemerintah menyambut usulan DPR membentuk badan pengelola aset melalui RUU Perampasan Aset. Lembaga baru ini dirancang untuk mengonsolidasikan fungsi pengelolaan dan pemulihan aset yang selama ini tersebar di sejumlah instansi penegak hukum. Namun, praktik di Inggris menunjukkan bahwa sentralisasi fungsi dalam satu lembaga khusus tidak selalu menjamin efektivitas.
Di tengah intensnya perumusan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset oleh Komisi III DPR sejak awal tahun ini, muncul masukan agar dibentuk badan tersendiri dan independen untuk mengelola aset hasil rampasan. Alasannya agar aset dapat dikelola secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memisahkan fungsi penegakan hukum dari manajemen aset.
Selama ini, pengelolaan aset hasil rampasan negara melibatkan sejumlah institusi. Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, misalnya, memiliki unit yang menangani pemulihan aset dari perkara yang ditanganinya.
Atas usulan badan tersendiri pengelola aset hasil rampasan itu, Komisi III DPR pun mempertimbangkannya. Sejumlah anggota Komisi III DPR bahkan mendukung pembentukan badan itu.
Dan kini, pemerintah turut membuka kemungkinan pembentukan badan tersebut. Hal itu menjadi salah satu dari delapan materi yang diperhatikan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Tak sebatas itu, pemerintah juga membuka kemungkinan membentuk Badan Pengawas Perampasan Aset untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset.
Eddy menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji peraturan pelaksanaan, anggaran yang diperlukan, dan penyiapan kelembagaan yang dibutuhkan sebelum RUU Perampasan Aset disahkan.
Meski pemerintah dan sejumlah anggota Komisi III DPR membuka kemungkinan pembentukan badan tersebut, ada pula yang meminta agar pembentuk undang-undang hati-hati sebelum memutuskan.
Salah satunya seperti disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra. Menurut dia, pembentukan badan tersendiri dapat mencegah potensi penyimpangan dibandingkan jika fungsi pengelolaan aset tetap melekat pada institusi penegak hukum. Namun, di sisi lain, ia mengingatkan, pembentukan badan baru bisa semakin menambah beban negara.
”Negara kita ini banyak sekali lembaga independennya, butuh biaya negara," ujar Soedeson.
Jika ditilik sejak era pemerintahan Prabowo dimulai, Oktober silam, sudah banyak badan dibentuk oleh pemerintah ataupun melalui peraturan perundang-undangan. Beberapa di antaranya adalah Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, Badan Gizi Nasional, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan Badan Industri Mineral. Kemudian ada pula Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang dibentuk melalui UU Reforma Agraria.
Di luar itu, ada sejumlah badan yang telah diamanatkan oleh UU tetapi belum dibentuk. Di antaranya, Badan Satu Data Indonesia yang diamanatkan dibentuk oleh UU Satu Data Indonesia serta Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang diamanatkan oleh UU PDP.
Resistensi pun muncul dari Kejaksaan Agung. Menurut Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa (4/11/2026), lebih baik jika pengelolaan aset menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rantai penegakan hukum.
"Karena itu, Kejaksaan memandang pengelolaan aset tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara, dalam hal ini Kejaksaan, yang telah memiliki mekanisme pengawasan yang jelas," ucapnya.
Tak hanya itu, Narendra juga menyoroti potensi ketidakefektifan lembaga baru yang hanya berkedudukan di Pusat karena belum memiliki jaringan kelembagaan, sarana fisik, maupun personel hingga ke daerah. Sebaliknya, institusi yang sudah ada, seperti Kejaksaan, telah memiliki struktur kelembagaan yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Ini kasus se-Indonesia, tiba-tiba ada lembaga baru yang tidak punya ke bawah (daerah), masa semua kasus mesti dibawa ke Pusat? Bisa Bapak bayangkan nih betapa tidak efektifnya,” ujar Narendra.
Yang juga patut dipertimbangkan, kasus peleburan lembaga pengelolaan aset rampasan independen Inggris, yakni Asset Recovery Agency (ARA) pada 2008.
Pemerintah Inggris membentuk ARA pada 2003. Sebelum ada lembaga ini, Inggris mempraktikkan sistem pengelolaan aset yang terfragmentasi di berbagai penegak hukum lokal, seperti unit kepolisian wilayah. Aturan ini kerap memicu kelambatan penyitaan aset akibat tingginya sekat antar-instansi. Alhasil, penegak hukum kerap gagal menjangkau aset terpidana.
Namun, meski mengusung konsep sentralisasi, eksistensi ARA tergolong singkat akibat inefisiensi operasional dan beban biaya eksekusi yang tinggi. Data periode 2005/2006, ARA menghabiskan anggaran operasional sekitar 15,5 juta euro per tahun. Adapun jumlah aset yang berhasil dipulihkan secara riil hanya mencapai 4,6 juta euro.
Tak hanya masalah anggaran, kinerja ARA terpuruk akibat proses peradilan perdata yang panjang dan mahal. Ketatnya syarat pembuktian harta hasil kejahatan di pengadilan akhirnya memicu kritik keras dari parlemen dan publik.
Laporan National Audit Office (NAO) Inggris berjudul "The Asset Recovery Agency" (Februari, 2007) mencatat bahwa ARA menghabiskan biaya operasional sekitar 65 juta euro, sementara total aset yang berhasil dipulihkan hanya senilai 23 juta euro.
Pemerintah Inggris membubarkan ARA pada 2008 dan mengembalikan fungsi pemulihan aset ke instansi penegak hukum dengan model desentralisasi yang terintegrasi. Tugas dan personel ARA dialihkan ke lembaga kejahatan terorganisir (SOCA/NCA), kejaksaan (CPS), dan dinas pajak (HMRC).
Namun, ada pula negara yang tetap menyerahkan kerja pengelolaan aset pada instansi penegak hukum. Ini seperti Australia. Negara ini mengandalkan kerja sama multi-instansi yang terkoordinasi.
Melalui undang-undang perampasan aset (Proceeds of Crime Act 2002), Australia membentuk tim gabungan Criminal Assets Confiscation Taskforce (CACT) yang dipimpin Kepolisian Federal (AFP). Tim ini menyatukan kewenangan serta data dari badan intelijen kejahatan (ACIC), dinas pajak (ATO), analisis keuangan (AUSTRAC), dan bea cukai (ABF).
Kunci keberhasilan model desentralisasi Australia terletak pada pembagian peran yang tegas antara instansi penyidik/penuntut dan lembaga pengelola barang rampasan. Ketika kepolisian federal dan tim CACT berfokus pada penyidikan serta pengelolaan fisik, barang sitaan diserahkan kepada lembaga independen yaitu Australian Financial Security Authority (AFSA) yang mengelola Confiscated Assets Account (CAA). Pemisahan fungsi penyidikan dari pengelolaan fisik barang bukti ini bisa mencegah konflik kepentingan dan menjaga akuntabilitas penilaian aset selama proses hukum berlangsung.
Pemisahan peran ini menutup celah penyalahgunaan maupun risiko kecurangan (fraud) terhadap barang sitaan bernilai tinggi. Ketika muncul temuan penyimpangan atau celah hukum, Pemerintah Australia memilih menguatkan aturan, memperketat audit internal AFSA, serta melibatkan pengawasan lembaga integritas nasional seperti National Anti-Corruption Commission (NACC).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim, melihat, memang ada sisi positif ataupun negatif dari pembentukan badan baru pengelola aset itu.
Sisi positifnya, keberadaan badan baru yang independen bisa mencegah penyimpangan dan konflik kepentingan. ”Misal lembaga yang menuntut, menyita, mengelola, dan menjual adalah kejaksaan, tentu keadaan ini condong pada pemusatan kekuasaan dan berpotensi konflik kepentingan," ujar Ibrahim.
Akan tetapi, di sisi lain, keberadaan badan baru bisa lebih banyak menyedot anggaran negara. Di tengah kondisi anggaran negara yang tidak baik-baik saja, pengeluaran anggaran lagi untuk membentuk badan baru, harus ditimang dengan masak oleh pemerintah dan DPR.
Namun, apapun sistem yang kelak dipilih dalam pengelolaan aset, ia menekankan agar transparansi dan akuntabilitas mutlak jadi yang utama. Proses pelelangannya harus terbuka dan publik memiliki hak mengakses informasi aset rampasan secara transparan.
Dadang secara khusus menyoroti hasil rampasan yang dapat kembali jatuh ke tangan pelaku kejahatan melalui celah lelang formal apabila tidak ada pengawasan yang ketat terhadap penilai harga aset maupun pembeli.
"Pentingnya juga bisa dipastikan badan itu tidak menjadi alat pencucian aset haram. RUU perlu mengatur sistem registrasi dan pelacakan aset, audit independen, keterbukaan informasi pelelangan, serta pengungkapan penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pihak yang membeli atau menerima manfaat aset," ujar Dadang.






Komentar (0)