Mediaapakabar.com-Dua orang pria berinisial MP (32) dan MSCG (37) ditangkap Satresnarkoba Polres Simalungun atas kasus narkotika.
Keduanya ditangkap di Dusun Bahilang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumut.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba membenarkan adanya penangkapan di maksud.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan DS37 tahun, di Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, pada Selasa (20/10/2026) kemarin sekitar pukul 00.04 WIB.
Dari tangan DS petugas menemukan 28 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak permen Happydent.
Selain sabu dengan berat bruto 6,27 gram, polisi turut menyita uang tunai Rp 350.000, alat isap sabu, kaca pirex, sekop, serta satu unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan terhadap DS kemudian mengarahkan penyidik kepada MP dan MSCG. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkoba dan menjadi pemasok sabu kepada DS.
Saat penangkapan keduanya, petugas menemukan sabu seberat bruto 9,10 gram, empat butir ekstasi berlogo singa dan dua timbangan elektrik.
"Keduanya mengakui narkotika tersebut merupakan milik mereka. Keduanya juga menyebut narkoba itu dari Acik, warga Kota Tebing Tinggi, untuk kemudian dijual kembali," ucapnya, Sabtu (7/11/2026).
Verry mengatakan kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyita sejumlah barang bukti.
"Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan, untuk memburu pemasoknya," terangnya. (MRF)






Komentar (0)