JAKARTA, KOMPAS – PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai BUMN ekspor akan menentukan rentang harga ekspor yang wajar. Rentang harga ekspor komoditas ini akan ditetapkan bersama pemerintah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan hal ini menjawab pertanyaan mengenai patokan harga transaksi dalam sosialisasi perkembangan kebijakan devisa hasil ekspor dan tata kelola ekspor komoditas strategis di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026) sore.
Acara yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menghadirkan Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Aida S Budiman, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, serta Direktur Utama PT DSI Luke Thomas Mahony. Hadir pula para pemimpin bank serta pemimpin asosiasi pelaku usaha dan eksportir.
Dalam sesi tanya jawab, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Ekspor Kamar Dagang dan Industri Indonesia Juan Permata Adoe menanyakan di mana penetapan harga dilakukan, patokan harga bagi petani, pekebun, dan pelaku ekonomi di industri dan pertambangan.
“Kami pernah mengusulkan adanya bursa komoditas, dan ini harus mulai di-exercise sebab Presiden meminta ini dimulai 1 Januari 2027,” tuturnya.
Diharapkan harga komoditas Indonesia bisa ditentukan sendiri, tak melulu mengikuti bursa-bursa komoditas di luar negeri.
Mengenai bursa komoditas, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat M Sinaga menilai, bila bursa bisa dibentuk akan sangat baik. Namun, bursa tak bisa dibentuk dalam satu-dua bulan saja.
Karenanya, Sahat menambahkan, bukan hanya harga patokan komoditas yang diperlukan, melainkan juga harga produk turunan. Dia mengusulkan, bila harga CPO digunakan sebagai acuan, nilai tambah untuk menetapkan RBD Palm Olein, misalnya, bisa memakai referensi harga yang dihasilkan PTPN.
Budi Santoso mengungkapkan, DSI akan menentukan rentang harga ekspor komoditas yang wajar dengan referensi atau parameter komersial lain. “HPE (harga patokan ekspor) akan tetap dipakai tapi akan dievaluasi. Sementara (belum ada rentang harga yang ditetapkan), pakai mekanisme yang berjalan. DSI bisa memakai HPE, bursa, dan lainnya,” katanya.
Adapun nomor-nomor HS akan tetap berlaku seperti biasa. Tidak ada perubahan sama sekali.
DSI ke depan akan berperan sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas strategis. Karenanya, semua proses komersial dilakukan sepenuhnya oleh pelaku usaha dan pembeli masing-masing. Saat ini, ditetapkan tiga komoditas yang harus melalui DSI, yakni sawit, batubara, dan paduan baja (ferro alloy).
“Sekali lagi kami tegaskan DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli. Dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI,” tutur Airlangga.
DSI kemudian memantau dan memberikan persetujuan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Eksportir mengunggah dokumen-dokumen di portal yang disiapkan DSI. Kemudian, dari pengecekan dan analisa dokumen kontrak, draf PEB, dan dokumen transaksi lainnya, DSI memberikan persetujuan PEB.
Setelah PEB disetujui DSI, dokumen dikirimkan ke sistem digital Bea Cukai, yakni CEISA. “Pemenuhan kewajiban ekspor baik itu terkait dengan lartas (larangan terbatas), domestic market obligation (DMO), pemeriksaan barang, shipment handling, DHE tetap dipenuhi dan menjadi tanggung jawab eksportir,” tambah Airlangga.
Seluruh perubahan pokok-pokok kebijakan baru ini, tambahnya, akan dimasukkan dalam regulasi ataupun rancangan peraturan pemerintah yang merevisi PP 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Saat ini, draf revisi masih difinalisasi dan diharapkan pertengahan November ini bisa selesai.
Demikian pula Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15, 16, 17 Tahun 2026, Permendag Nomor 16/2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/2022 yang terkait dengan ekpor komoditas akan direvisi untuk mendukung peran DSI sebagai perantara ekspor tunggal ini.
Secara umum, menurut Luke Thomas Mahony, DSI akan mengintegrasikan sistem pemerintah yang sudah ada, menghubungkan data pasar dan data referensi, serta mencatat transaksi ekspor harian.
Adapun analisa transaksi dilakukan pada harga, kualitas, kuantitas, dan klasifikasi HS, kapal, negara tujuan, dan pihak yang berelasi, sampai kontrak, invoice, dan data pendukung.
Setelah ekspor, DSI juga melacak pengiriman dan tujuan akhir serta membandingkan informasi dari negara tujuan. Terakhir, invoice, dan devisa hasil ekspor bisa direkonsiliasi.
Untuk proses ini, disiapkan platform NADI (national data and intelligence). Platform ini diuji coba pada 15 November-15 Desember 2026.
Mulai 15 Desember 2026, kata Luke, pelaku usaha bisa mulai meregistrasi akun badan usaha masing-masing. Adapun mulai 1 Januari 2027, NADI resmi digunakan.
”Sistem NADI sudah dicoba seratus perusahaan. Kami juga sudah mencoba pengunggahan 340 kontrak. Kami pastikan keamanannya, sebab itu pondasi platform ini,” ujarnya.
Terkait eksportir terdaftar (ET), Budi Santoso menambahkan, semua berlaku sampai 31 Desember 2026. “Yang kemarin mendaftarkan ET per 1 Januari (2026) itu berarti selesai atau berakhir 31 Desember 2026. Untuk itu nanti harus diperpanjang,” ujarnya.
Demikian pula untuk pelaku usaha yang mendaftar per 1 Juni 2026, ET akan berakhir di 31 Desember 2026. Karenanya, harus dilakukan daftar ulang.
Pembentukan DSI, kata Aminuddin Ma’ruf, wujud amanat Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kedaulatan Indonesia dalam mengelola sumber daya alam.
PT DSI yang didirikan berdasarkan akta tanggal 18 Mei 2026 mulai beroperasi 1 Juni 2026. Adapun komposisi kepemilikan PT DSI terdiri atas Danantara yang memiliki 99 persen saham seri B dan satu persen saham seri A yang dipegang BP BUMN sebagai perwakilan negara.
Adapun permodalan PT DSI, lanjut Aminuddin, adalah modal dasar Rp 4 triliun dan modal disetor Rp 1 triliun.






Komentar (0)