KOMPAS.TV - Pengusutan kasus dugaan penyadapan terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto dan puluhan tokoh publik mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem intersepsi komunikasi di tubuh Polri.
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap, penyadapan dilakukan melalui server Lawful Interception Management System (LIMS), sistem resmi yang terhubung dengan operator seluler untuk mendukung penegakan hukum.
Namun, dalam kasus ini, sejumlah nomor pejabat negara diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan perkara pidana.
Penggunaan sistem LIMS semestinya mengikuti prosedur hukum, termasuk permohonan penyidik, laporan polisi, dan izin pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Bareskrim juga mengungkap bahwa proses provisioning atau pemasukan nomor target ke sistem berada di bawah persetujuan tersangka SU, mantan pejabat monitoring yang disebut bertindak sebagai dewan pembina.
Kasus ini terungkap setelah muncul instruksi penghapusan rekaman dari server LIMS pada Oktober 2026. Laporan petugas internal terkait dugaan penghapusan tersebut kemudian menjadi bagian dari pengusutan perkara.
Pengungkapan ini menyoroti pentingnya pengawasan dan kepatuhan prosedur dalam penggunaan teknologi intersepsi untuk penegakan hukum.
#lims #polri #presiden #prabowo #penyadapan
Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden, Pakar Siber Pertanyakan Otorisasi LIMS: Alat Sadap di RI Jarang Diaudit
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ahmades-Brilian
Sumber : Kompas TV
- penyadapan
- presiden
- prabowo
- lims






Komentar (0)