JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Kejaksaan Agung terus menyidik dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola nikel pada periode 2013-2025 di Sulawesi Tenggara. Dalam temuannya, tim penyidik menyita Rp 11,7 miliar yang disinyalir milik AK. Saat ini, AK tengah dicari oleh Kejaksaan. Ada kemungkinan dia berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Saiful Bahri Siregar mengatakan, dalam kelanjutan penyidikan kasus itu, tim menggeledah enam lokasi di Jakarta. Dari dua lokasi yang digeledah, ditemukan uang sebesar Rp 11,7 miliar.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang. Dari dua tempat ada sejumlah uang, tempat pertama Rp 11,2 miliar, dan tempat kedua sejumlah Rp 595 juta,” kata Saiful di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat (6/11/2026).
Uang diduga milik pengusaha berinisial AK, lewat enam perusahaan berbeda sejak tahun 2017 hingga 2025. Perusahaan-perusahaan dimaksud, PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Kecurigaan pada beberapa perusahaan itu tampak pada status izin usaha tambang pertambangan (IUP). Sebagai contoh, PT BSJ dan PT KAA sudah tak mempunyai IUP sejak 2015, tetapi tetap diperpanjang sebanyak tiga kali dengan cara suspend atau penghentian sementara.
Hal itu melanggar aturan karena perusahaan tambang memiliki kesempatan terbatas dalam operasionalnya setelah mendapatkan suspensi atas permohonan sendiri atau sanksi oleh pemerintah. Aturan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara atau Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Selain menilik dugaan aliran dana, penyidik Kejagung memeriksa 38 saksi. Saksi-sakti itu diperiksa guna mengumpulkan keterangan tambahan dan barang bukti lanjutan.
Kendati telah dilakukan penyidikan, AK belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena posisinya yang diduga berada di luar negeri.
Keberadaan AK di luar batas administrasi negara tersebut membuang ruang gerak Kejagung terbatas untuk menindaknya. “Kalau ketika berada di luar negeri, ini melibatkan lintas yuridiksi yang berbeda. Ada proses tahapan lagi yang harus kita lalui ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Selanjutnya untuk mengusut perkara ini, Kejagung terus memeriksa para saksi untuk menambah fakta-fakta yang nantinya menjadi dakwaan di akhir proses penyidikan.
Saksi-saksi dimaksud bisa dari para penyelenggara negara yang memberikan izin atas tambang itu. Kejagung menilai, bahwa pemberi izin, merupakan salah satu aspek kunci yang disidik dalam perkara ini.
Lebih lanjut, Anang belum dapat memastikan besarnya potensi kerugian negara yang dicapai. Oleh karena itu, proses penyidikan akan terus berlangsung sembari melengkapi bukti-bukti di lapangan.
“Tentunya pihak-pihak terkait dalam proses (penyidikan) ini, yang diperlukan dan nantinya dalam proses pembuktian pasti akan diperiksa,” ujarnya.
Sebelum terungkap dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola nikel pada periode 2013-2025 di Sulawesi Tenggara, sosok AK disebut seusai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) rapat dengan Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kejagung, Rabu (4/10/2026).
Kala itu, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa satgas bakal mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi atau berada dalam pengendalian AK. Ini mencakup seluruh jaringan perusahaan milik AK di seluruh Indonesia.
Alasannya, Satgas PKH mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
Selain itu, Satgas PKH juga membuka kemungkinan menagih denda administratif dan memulihkan aset. Langkah administratif ini tidak menghapus kemungkinan proses pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat.






Komentar (0)