Kebun Ganja Tersembunyi di Sragen Ditemukan, 29 Tanaman Disita Polisi

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Kebun Ganja Tersembunyi di Sragen Ditemukan, 29 Tanaman Disita PolisiNasional | inews | Sabtu, 7 November 2026 - 10:38

SRAGEN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen, Jawa Tengah, mengungkap dugaan budidaya ganja di lahan tersembunyi di Kecamatan Sidoharjo. Polisi menyita 29 tanaman ganja dan ganja kering seberat 15,8 gram serta mengamankan seorang pria berinisial BW yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan, puluhan tanaman ganja tersebut ditemukan di lahan sempit yang berada di antara dua rumah warga. Lokasinya tersembunyi dan hanya bisa diakses melalui jendela rumah tersangka.

Saat penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti di dalam rumah. Setelah membuka jendela, polisi menemukan puluhan tanaman ganja yang diduga sengaja dibudidayakan secara tersembunyi.

Dari 29 tanaman yang disita, sebanyak 25 batang memiliki tinggi rata-rata sekitar 170 sentimeter. Sementara empat tanaman lainnya masih berukuran kecil, yakni antara 4 hingga 10 sentimeter.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen AKP Sudarmiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan ganja di wilayah Sidoharjo.

Baca Juga:Tamsyi Tour Perluas Ekosistem Umrah, Gandeng UMKM Jawa Barat hingga Luncurkan Taman Umroh

Dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka diduga mendapatkan benih ganja dari seseorang asal Aceh yang dikenalnya saat menghadiri acara hiburan di Solo.

Polisi menduga penanaman ganja tersebut telah dilakukan sejak April atau Mei 2026. Tanaman diperkirakan dapat dipanen setelah berusia enam hingga tujuh bulan.

"Keterangan tersangka akan digunakan pada tahun baru," ujar AKP Sudarmiyanto dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan perhitungan penyidik, seluruh tanaman tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 2,5 kilogram ganja saat panen. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, BW dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih mendalami asal-usul benih ganja, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta tujuan tersangka membudidayakan tanaman terlarang tersebut.

#jateng

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pohon Tumbang Timpa Wisatawan di Curug Lawe Kendal: 1 Orang Tewas, 3 Luka-luka
• 4 menit lalu
0
thumb
Link Live Streaming BRI Super League: Persijap Jepara Vs Garudayaksa FC
• 4 jam lalu
0
thumb
Kaja Kallas: Uni Eropa harus terlibat dalam kesepakatan damai Ukraina
• 22 jam lalu
0
thumb
Rektor ITS Buka Peluang Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi di Bidang Golf
• 10 jam lalu
0
thumb
Freddy Damanik, Prof Hibnu dan Praktisi Hukum Soal Jokowi Melawan Tudingan Roy-Tifa di Sidang Ijazah
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.