Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan di sebuah kamar kos di Jalan Karya Bakti 6, Kelurahan Cibeureum Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Pria berinisial RS (33) itu diduga emosi setelah diusir korban sebelum keinginannya untuk berhubungan intim terpenuhi.
Kapolres Cimahi, AKBP Endy Desianto, mengungkapkan pembunuhan tersebut terjadi di Kos Istana, RT 03/RW 11, Kamis (5/11) sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka awalnya berkomunikasi dengan korban berinisial TS (43) melalui sebuah aplikasi. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut hingga korban mengirimkan lokasi tempat tinggalnya dan meminta tersangka datang ke kos.
"Awalnya tersangka ini berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi. Kemudian korban menyuruh tersangka datang ke tempat kosnya sambil mengirimkan share location," kata Endy dalam keterangannya, Jumat (6/11).
Setelah menerima lokasi, tersangka langsung mendatangi tempat kos menggunakan sepeda motor. Setibanya di sana, korban mempersilakan tersangka masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, keduanya kemudian melakukan kesepakatan terkait pembayaran sebesar Rp 250 ribu. Namun, pertemuan tersebut berujung perselisihan setelah korban merasa tidak nyaman dengan situasi yang terjadi.
"Setelah sampai di kos, korban mempersilakan tersangka masuk ke kamar. Kemudian pintu dikunci dan setelah berada di dalam kamar ada kesepakatan untuk pembayaran, booking sebesar Rp 250 ribu," ujarnya.
Endy menjelaskan, persoalan mulai muncul ketika korban merasa kecewa terhadap tersangka. Korban kemudian meminta tersangka keluar dari kamar karena disebut sudah ada tamu lain yang menunggu.
Bahkan, dalam situasi tersebut korban sempat menendang tersangka dan mengusirnya agar segera meninggalkan kamar.
"Kurang lebih ada sesuatu yang mengakibatkan korban merasa tidak enak, merasa kecewa dengan tersangka. Akhirnya korban kesal, kemudian mengusir dan meminta tersangka keluar kamar sambil menendang," ungkap Endy.
Korban juga disebut menyampaikan bahwa sudah ada tamu lain yang menunggu. Perkataan tersebut membuat tersangka semakin emosi hingga akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban.
"Mendengar perkataan korban, kemudian tersangka menjadi emosi. Selanjutnya tersangka memukul korban," tuturnya.
Setelah mendapatkan pukulan, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke kamar mandi. Namun, tersangka justru mengejar korban hingga ke ruangan tersebut.
Tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur yang berada di atas lemari di dalam kamar. Senjata tersebut selanjutnya digunakan untuk menyerang korban.
"Setelah korban berlari masuk ke kamar mandi, tersangka mengejar korban dan mengambil pisau yang berada di atas lemari," jelas Endy.
Saat berada di kamar mandi, tersangka kemudian menekan pisau ke bagian leher korban. Dengan menggunakan kedua tangannya, tersangka menggerakkan pisau ke arah kiri dan kanan secara berulang kali hingga korban terjatuh.
"Tersangka menekan pisau ke bagian leher korban. Kemudian dengan menggunakan dua tangan, tersangka menggerakkan pisau ke kiri dan ke kanan secara berulang sampai mengakibatkan korban jatuh," bebernya.
Setelah korban terjatuh dan tidak bergerak, tersangka kemudian meninggalkan kamar mandi dan menuju tempat tidur. Tidak lama berselang, terdengar suara ketukan pintu dari luar kamar.
Ketika tersangka membuka pintu, ternyata sudah ada beberapa orang di depan kamar. Mereka kemudian masuk dan mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah.
"Melihat korban sudah tidak bergerak, kemudian tersangka menuju ke tempat tidur. Setelah itu mendengar suara pintu diketuk dari luar. Tersangka membuka pintu dan melihat sudah ada beberapa orang di depan kamar, kemudian mereka masuk dan melihat korban sudah bersimbah darah," kata Endy.
Polisi menyebut korban berinisial TS merupakan perempuan berusia 43 tahun yang berdomisili di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Sementara tersangka RS berusia 33 tahun dan juga tercatat tinggal di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka karena diusir korban sebelum keinginannya untuk berhubungan intim terpenuhi.
"Motifnya sakit hati karena tersangka belum selesai melampiaskan nafsunya, sudah diusir oleh korban," tegas Endy.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, salah satunya satu bilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk melakukan penyerangan.
Tersangka diamankan di lokasi kejadian sekitar pukul 18.30 WIB atau sekitar 30 menit setelah peristiwa tersebut terjadi. Saat ditangkap, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.






Komentar (0)