Tarif Rp0 pencatatan hak cipta bantu talenta kreatif lindungi karya

antaranews.com
28 menit lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mendukung perluasan penerapan tarif Rp0 dalam pelayanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan guna membantu para talenta kreatif dan pelaku usaha kreatif melindungi karya dan meningkatkan komersialisasi karya.

Menurut keterangan pers kementerian yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, penerapan kebijakan itu membuka akses bagi para pelaku usaha kreatif dan talenta kreatif untuk mencatatkan hak cipta tanpa terbebani biaya pelayanan, yang sebelumnya mencapai Rp200.000 per permohonan.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan bahwa perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pencatatan hak cipta mendukung upaya penguatan ekosistem ekonomi kreatif nasional.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka," katanya.

Menurut dia, penerapan kebijakan itu bisa mendorong peningkatan pencatatan hak cipta dan komersialisasi karya cipta.

Kementerian Hukum mengusulkan perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pelayanan pencatatan hak cipta kepada Kementerian Keuangan melalui surat bertanggal 5 Oktober 2026.

Persetujuan prinsip Kementerian Keuangan terhadap usul itu dituangkan dalam Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026, yang isinya mencakup besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0.

Perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pelayanan pencatatan hak cipta mencakup berbagai jenis ciptaan, termasuk karya seni rupa, buku, foto, film, dan program komputer.

Baca juga: Pemerintah gratiskan 19 layanan pencatatan hak cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa perluasan penerapan tarif nol rupiah dalam pencatatan hak cipta merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan pelindungan kekayaan intelektual.

"Pada prinsipnya, negara harus hadir untuk memberikan kemudahan bagi para pencipta dalam memperoleh layanan pencatatan hak cipta," katanya.

"Ketika kebijakan tarif nol rupiah sebelumnya diterapkan untuk lagu dan musik, muncul aspirasi dari pencipta atas karya cipta lain yang juga mengharapkan kesempatan serupa. Aspirasi tersebut menjadi perhatian kami dan ditindaklanjuti melalui perluasan kebijakan ini," ia menambahkan.

Kementerian Hukum kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah peraturan itu ditetapkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan menyesuaikan sistem pelayanan agar masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan hak cipta tanpa biaya.

Kementerian Ekonomi Kreatif berharap penerapan kebijakan itu mendorong lebih banyak talenta kreatif untuk memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta guna mengoptimalkan pelindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual mereka.

Dengan demikian, pendokumentasian kepemilikan karya kreatif Indonesia bisa lebih baik, nilai karya cipta sebagai aset ekonomi dapat meningkat, dan daya saing industri kreatif nasional semakin kuat.

Baca juga: Sosialisasi pencatatan hak cipta gratis dinilai perlu ditingkatkan

Baca juga: Pengamat: Pencatatan hak cipta gratis perlu diikuti pembenahan royalti


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Beruntung Indonesia Sudah Swasmbada, Dunia kini Terancam Krisis Beras Akibat El Nino
• 1 jam lalu
0
thumb
Terbongkarnya Uang Palsu Rp 980 Juta di Lampung Diduga untuk Biayai Demo
• 1 jam lalu
0
thumb
Turki Resmi Ratifikasi Pakta Pertahanan Makkah dengan Arab Saudi dan Pakistan
• 18 jam lalu
0
thumb
Dugaan Penyadapan Terhadap Presiden, 4 Jenderal Polisi Jadi Tersangka-Beranda Nasional
• 48 menit lalu
0
thumb
Tingkatkan Kualitas Pesantren, Kemenag Wacanakan Program 1.000 Doktor M'had Aly
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.