Rocky Gerung Singgung Penyadapan Presiden Prabowo: Menyadap Tidak Legal, Itu Kerjaan Polisi

kompas.tv
38 menit lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung menyindir praktik penyadapan ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Rocky saat menjadi pembicara dalam Forum Bisnis Paten Indonesia 2026, Kamis (4/11/2026).

Dalam momen itu, Rocky awalnya membahas soal paten yang merupakan cara manusia menyadap secara legal kekuasaan alam. Ia lalu membahas penyadapan tidak legal yang disebutnya dilakukan polisi. 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Irjen Eko Hadi Prabowo, dan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi.

Video editor: Novaltri

#kasuspenyadapan #penyadapanpresiden #listyosigit

Baca Juga: Saling Adu Argumen! Pakar Bedah Kasus Penyadapan Prabowo: Tarung Elite, Makar-Siapa Dalang?

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus penyadapan
  • penyadapan presiden
  • penyadapan prabowo
  • eks kapolri
  • Listyo Sigit Prabowo
  • rocky gerung
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bagaimana Prosedur Ekspor SDA Setelah 1 Januari 2027? Ini Penjelasan Kemendag
• 1 jam lalu
0
thumb
Senator Filep Famafma Tegaskan Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat
• 19 jam lalu
0
thumb
Kemenpar Ungkap Wisatawan Korea Selatan Gemar Bermain Golf di Indonesia, Bali dan Batam Jadi Favorit
• 9 jam lalu
0
thumb
5 Karakter Perempuan yang Memiliki Mental Kuat, Percaya Diri, dan Gigih Hadapi Tantangan
• 18 jam lalu
0
thumb
BPDP Perkuat Daya Saing UMKM Perkebunan Lewat Inovasi dan Akses Pasar
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.