SERANG, DISWAY.ID - Polda Banten meringkus dua orang tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Serang-Panimbang KM 70, pada Minggu, 1 November 2026.
Mirisnya, salah satu anggota polisi sempat tersangkut di kap depan mobil dan terseret hingga sejauh kurang lebih tiga kilometer.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ED dan AM.
BACA JUGA:Mangkrak Sejak Era Ahok, Pramono Lanjutkan Proyek JLNT PJB–Muara Karang: Rampung 3 Bulan
Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni ED di wilayah Pandeglang dan AM di wilayah Serang.
Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan insiden bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya dugaan tindak pidana di dalam kendaraan tersebut.
Polisi kemudian meminta pengemudi dan penumpang keluar dari mobil.
BACA JUGA:Jadi HUB Baru, Pramono Siapkan Penanganan Khusus untuk Tekan Tawuran di Manggarai
Namun, permintaan petugas tidak diindahkan.
Pengemudi justru menjalankan kendaraannya hingga menyenggol Briptu Wahyu.
Sementara itu, Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil dan ikut terseret.
"Pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya. Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer," katanya kepada awak media, Sabtu 7 November 2026.
Akibat kejadian tersebut, kedua personel PJR mengalami luka-luka.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)