Ali Syarief Bongkar Taktik Mudah Penjarakan Roy Suryo dan Tifa: Jokowi Cukup Lakukan Langkah Ini

wartaekonomi.co.id
24 menit lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi Ali Syarief mengungkapkan cara mudah bagi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat menjebloskan terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, ke balik jeruji besi.

Menurutnya, Jokowi dapat meminta majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan uji forensik terhadap ijazah yang dibawanya ke persidangan.

"Sesederhana untuk memenjarakan Roy dan Tifa - Jokowi cukup meminta hakim dan jaksa memeriksa dan melakukan uji forensik terhadap ijazah yang ia bawa," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (7/11).

Ali pun menyayangkan keputusan Jokowi yang menolak ijazahnya menjalani uji forensik ulang saat hadir sebagai saksi pelapor dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

"Cara tidak mau uji forensik  itu adalah nekad, disembur lagi Roy dan Tifa," tegas Ali.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan keberatan jika ijazah fisiknya kembali diuji di laboratorium forensik (Labfor) dalam persidangan.

Baca Juga: Tak Puas Hasil Lama, Pengacara Roy Suryo Sebut Uji Forensik Ijazah Jokowi 'Cuma Omong Doang'

Jokowi menegaskan bahwa ijazah miliknya telah melalui proses pengujian di laboratorium forensik resmi Bareskrim Polri.

"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya, ijazah saya sudah diuji di Labfor, laboratorium forensik milik Polri. Ini adalah, sekarang ini ijazah itu adalah dokumen pribadi saya. Jadi, saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng-tenteng ke mana-mana waktu itu," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komnas HAM Turun Tangan Usut Bentrokan Maulid di Pidie Aceh, Desak Korban Diautopsi
• 19 jam lalu
0
thumb
Dapur Solaria di Blok M Square Terbakar, Tiga Orang Jadi Korban
• 11 jam lalu
0
thumb
Kapitalisasi Nasdaq USD 2,3 T Menguap di Wall Street, Terburuk Sejak 2020
• 20 jam lalu
0
thumb
Eks PM Malaysia Batal Jadi Tahanan Rumah Meski Bayar Denda Rp 223 M, Kenapa?
• 9 jam lalu
0
thumb
Eksportir Daftar ET Mulai 1 Juni 2026 Wajib Daftar Ulang
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.