Skandal Biksu di Taiwan : Diduga Menggelapkan Sumbangan Sekitar Rp 165,9 Miliar dan Mengubur 800 Kilogram Emas serta Perak

erabaru.net
43 menit lalu
Cover Berita

EtIndonesia.com Sebuah kasus korupsi bernilai sangat besar terungkap di Kuil Donglin, Yilan, Taiwan. Kepala kuil, Zhang Qingyu, bersama putranya yang juga seorang biksu, diduga menggelapkan sumbangan umat. Pihak berwenang menggali emas dan perak dengan berat total sekitar 800 kilogram yang ditemukan terkubur di bawah hamparan kerikil di luar ruang meditasi kuil.

Menurut laporan media Taiwan, kasus ini bermula pada Agustus lalu. Zhang Qingyu dituduh oleh keluarga pemilik toko legendaris berusia seratus tahun, “Jincheng Fish Balls” (進成魚丸), yang berada di Jalan Dihua, Taipei, telah menipu ibu mereka hingga menyerahkan lebih dari NT$300 juta (sekitar Rp 165,9 Miliar ) selama sang ibu menjalani kehidupan religius di Kuil Donglin.

Saat itu, Zhang Qingyu membela diri di pengadilan dengan mengatakan bahwa ibu pihak penggugat secara sukarela memberikan dana untuk pembangunan tempat ibadah.

Selanjutnya, ketika jaksa terus menelusuri aliran dana, mereka menemukan bahwa Zhang Qingyu dan putranya diduga telah lama menyalahgunakan dan menggelapkan aset kuil serta sumbangan para umat. Mereka diduga memindahkan dana dalam jumlah besar ke rekening pribadi, bahkan menggunakan pembelian mata uang kripto dan emas untuk menyamarkan hasil tindak kejahatan. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan pemberatan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kejaksaan dan penyidik di kuil beberapa hari lalu, mereka menemukan emas dan perak dengan berat sekitar 800 kilogram, yang diperkirakan bernilai sekitar NT$330 juta, terkubur di bawah hamparan kerikil di luar ruang meditasi.

Juru bicara Pengadilan Distrik Yilan, Huang Yongsheng, membenarkan bahwa total dana Kuil Donglin yang diduga digelapkan oleh para tersangka dengan menyalahgunakan dana untuk kepentingan publik mencapai lebih dari NT$300 juta.

Pengadilan memutuskan bahwa Zhang Qingyu dan putranya diduga kuat melakukan penggelapan dana untuk kepentingan publik serta melanggar Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang. Keduanya diperintahkan untuk ditahan dan tidak diperbolehkan menerima kunjungan.

Sumber : NTDTV.com


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sebanyak 15 Fragmen Tulang Dicek Polda Jatim, Hasilnya Dipastikan milik Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
• 19 jam lalu
0
thumb
Macet Parah di Jalan Kol Yos Sudarso, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Minta Warga Rela Lepaskan Lahan untuk Pelebaran Jalan
• 20 jam lalu
0
thumb
Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi USD146,8 Miliar pada Oktober 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Agenda Khusus Timnas Indonesia di FIFA Matchday November, Ajang John Herdman Pantau Pemain untuk Piala Asia 2027
• 15 jam lalu
0
thumb
Area Dapur Rumah Makan di Blok M Jaksel Kebakaran, 3 Orang Luka-Luka
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.