JAKARTA — Perlindungan pekerja migran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, keluarga, komunitas, hingga lembaga penempatan tenaga kerja. Penguatan informasi, keterampilan, dan pendampingan menjadi sejumlah aspek penting untuk membangun sistem migrasi yang aman.
Direktur Stella Maris Batam, Romo Ansensius Guntur, mengatakan perlindungan pekerja migran perlu dibangun melalui kerja sama berkelanjutan. Hal tersebut dibahas dalam Seminar Gerakan Migrasi Aman bertema “Perlindungan Pekerja Migran Dimulai dari Desa” yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Manggarai di Aula Katedral St. Maria Asumpta, Ruteng, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/11).
- Kementrans Serahkan 27 SHM kepada Warga Transmigran di Maluku Tengah
- Pemerintah Moderat Gagal, Imigran dan Agama Jadi Kambing Hitam?
- Butuh Tenaga Kerja, Eropa Malah Ribut Soal Migran
Seminar tersebut mempertemukan unsur pemerintah, kepolisian, Gereja, organisasi pekerja, dan pelaku industri perekrutan. Pembahasan mencakup penyediaan informasi bagi calon pekerja, peningkatan keterampilan, prosedur penempatan, hingga pendampingan selama bekerja di luar negeri dan setelah kembali ke Tanah Air.
Romo Ansensius, yang akrab disapa Romo Yance, menegaskan setiap orang memiliki hak untuk bermigrasi. “Hal tersebut perlu disertai perlindungan agar pekerja terhindar dari penipuan, kekerasan, dan eksploitasi,” katanya dalam siaran pers, Jumat (6/11/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, melalui tayangan video menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam memberikan informasi dan pendampingan. “Perlindungan pekerja migran Indonesia harus dimulai sejak dari hulu, yaitu dari desa,” kata Dzulfikar.
Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, mengatakan keterbatasan lapangan kerja menjadi salah satu faktor masyarakat mencari penghidupan di luar daerah maupun luar negeri. Kondisi ekonomi, keterbatasan lahan, dan tantangan pemulihan pascabencana turut memengaruhi keputusan tersebut.
Menurut Herybertus, pemerintah perlu memastikan masyarakat yang bekerja ke luar daerah atau luar negeri memperoleh perlindungan memadai.
“Tugas kita hari ini, tugas pemerintah terutama hari ini bersama dengan berbagai pihak berkepentingan adalah mengurangi risikonya,” katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Wakapolres Manggarai, Mei Charles Sitepu, memaparkan sejumlah modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), seperti penipuan pekerjaan, pemalsuan dokumen, dan jeratan utang. Ia menilai pemerintah desa, keluarga, dan masyarakat perlu terlibat dalam mengenali serta melaporkan indikasi perekrutan yang tidak sesuai ketentuan.
Direktur Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Produktif Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Nurhayati, menyoroti pentingnya edukasi mengenai prosedur penempatan, kesiapan calon pekerja, dan pengelolaan penghasilan. Pendampingan juga perlu menjangkau keluarga agar penghasilan pekerja migran dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi keluarga.
Kepala BP3MI Nusa Tenggara Timur, Suratmi Hamida, menyampaikan bahwa pekerja migran asal NTT banyak menuju Malaysia, termasuk untuk bekerja di sektor rumah tangga. Ia menekankan peningkatan keterampilan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan agar masyarakat memiliki akses terhadap pekerjaan yang lebih baik.
Perspektif kemanusiaan disampaikan Romo Marthen Jenarut dari Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Ia menilai pendampingan pekerja migran perlu mencakup keluarga, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan pemulangan bagi mereka yang menghadapi masalah.
Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Ilyas Pangestu, mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran di Manggarai. Ia menilai prosedur keberangkatan resmi yang dianggap rumit dan mahal oleh sebagian masyarakat perlu menjadi bahan evaluasi. “Jalur ilegal bukan pilihan, tapi keterpaksaan,” katanya.
Ilyas mendorong pemerintah daerah menyiapkan layanan terpadu, memperluas pelatihan dan sertifikasi keterampilan, serta melibatkan pemerintah desa dalam pendampingan calon pekerja. Ia juga mengusulkan pemanfaatan uang kiriman pekerja migran untuk kegiatan ekonomi produktif, seperti koperasi, peternakan, usaha kopi, dan pariwisata.
Dari perspektif negara tujuan, Presiden Pertubuhan Kebangsaan Sumber Manusia Malaysia (PUSMA), Zarina Binti Ismail, mengingatkan calon pekerja Indonesia agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum berangkat. “Jangan berangkat jika tidak ada visa kelulusan kerja,” tegas Zarina.
Ia juga mengingatkan pentingnya menggunakan agen berizin, memahami kontrak, serta mengetahui hak atas gaji, waktu istirahat, layanan kesehatan, dan keselamatan kerja.
Sementara itu, Hengky Wijaya dari Indonesian Manning & Crewing Agencies Association (IMCAA) menekankan transparansi perekrutan. Calon pekerja perlu memperoleh informasi mengenai prosedur, biaya, kontrak, dan perusahaan penempatan. Ia juga mendorong pemerintah desa memfasilitasi informasi serta pemantauan dokumen calon pekerja.
Melalui seminar tersebut, Stella Maris Batam berharap kolaborasi lintas sektor berlanjut dalam bentuk perluasan informasi migrasi aman, peningkatan keterampilan, dan penguatan layanan perlindungan. Usulan pembentukan perda di Manggarai menjadi salah satu langkah yang dibahas untuk memperkuat perlindungan pekerja migran sejak tingkat desa.





Komentar (0)