Jakarta: Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta kembali hadir pada Sabtu, 7 November 2026. Fasilitas ini untuk mempermudah warga ibu kota memeriksakan kesehatan hewan peliharaannya.
Operasional layanan ini mulai pukul 08.30 hingga 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB. Pemilik hewan dapat menikmati pelayanan konsultasi, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, pengobatan, pemeriksaan laboratorium, USG, sterilisasi, hingga bedah minor.
Baca Juga :
Sudin KPKP Jakut Periksa Kesehatan 754 Hewan Sepanjang Juli-Oktober 2026- Jakarta Utara: Kantor RW 10, Kelurahan Kapuk Muara
- Jakarta Barat: Puri Mansion Residence, Kembangan
- Jakarta Timur: Lapangan Kompleks Paspampres, Kramat Jati
- Jakarta Selatan: Kantor Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru
- Jakarta Pusat: Kantor Kelurahan Petojo Utara
Pelayanan kesehatan hewan ini dikenakan biaya, sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk layanan rawat jalan, pemeriksaan kesehatan hewan dikenakan tarif Rp35.000. Sementara itu, pemeriksaan dan pengobatan kucing dikenakan biaya Rp70.000, sedangkan pemeriksaan dan pengobatan anjing sebesar Rp100.000.
Tarif yang sama, yakni Rp100.000, juga berlaku untuk pemeriksaan dan pengobatan kambing maupun sapi.
Seekor kucing sedang menjalani cek kesehatan di Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: dok. MI.
Untuk layanan tindakan di ruang operasi, operasi kecil dikenakan tarif Rp175.000. Kemudian, layanan sterilisasi, yang sudah mencakup biaya pemeriksaan, laboratorium, dan tindakan, dipatok sebesar Rp400.000 untuk kucing dan Rp700.000 untuk anjing. Selain itu, layanan elektromedik berupa USG (ultrasonografi) dikenakan biaya Rp200.000.
Selanjutnya, untuk pelayanan laboratorium diagnostik, pemeriksaan darah atau hematologi dikenakan tarif Rp100.000 per contoh per jenis pemeriksaan, sedangkan pemeriksaan biokimia darah dikenakan biaya Rp75.000 per contoh per jenis pemeriksaan.





Komentar (0)