Jakarta, VIVA - Akhir pekan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi. Pada Sabtu, 7 November 2026, layanan SIM Keliling kembali tersedia di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di Jakarta, pemohon dapat mendatangi lima lokasi pelayanan, yakni Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Untuk wilayah Bogor, layanan tersedia di Mall Jambu Dua dan McDonald's Lodaya. Sementara itu, masyarakat Kota Bekasi dapat mengunjungi Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Adapun warga Bandung memiliki dua pilihan lokasi, yaitu Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kelapa.
Sebelum berangkat, pemohon perlu menyiapkan dokumen persyaratan. Berkas yang harus dibawa meliputi KTP asli beserta fotokopinya, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemiliknya harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Karena itu, pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk memenuhi kebutuhan administrasi tersebut.
Masyarakat sebaiknya datang lebih awal agar memiliki kesempatan mendapatkan nomor antrean. Kuota pelayanan harian dapat terbatas dan pendaftaran bisa ditutup setelah kuota terpenuhi. Pastikan juga lokasi tujuan sesuai dengan rencana perjalanan agar waktu pengurusan lebih efisien.
Periksa kembali masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan memilih tempat yang mudah dijangkau, pengendara dapat memanfaatkan akhir pekan untuk menyelesaikan perpanjangan SIM tanpa harus menunggu hari kerja berikutnya.






Komentar (0)