Sarwendah Ngotot Tak Mau Bayar Cicilan Rumah Sendiri, Ruben Onsu: Jangan Ngoceh, Jangan Ngomong

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Huru-hara yang terjadi antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih terus berlanjut tak hanya soal hak asuh anak tapi juga persoalan cicilan rumah mewah di Cipete.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menyebut pembayaran cicilan harus disesuaikan dengan aturan Akta 39.

Baca Juga :
Pengakuan Legkap Saepul soal Demo Boikot Ruben Onsu, Ngaku Disuruh Cari Massa
Pria yang Diduga Terlibat Demo Boikot Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf

"Kewajiban itu tertuang dalam Akta 39 ya. Bahwa cicilan utang itu akan dibayar sampai lunas oleh para pihak. Berarti kewajiban itu ada pada para pihak," kata Minola kepada awak media, dikutip Sabtu (7/11/2026).

Menurut Minola selama ini Ruben Onsu telah melakukan pembayaran tanpa dibantu oleh Sarwendah.

"Ketika selama ini yang membayar itu satu pihak saja, ditanya pun gak berapa bayaran per bulannya, ditanya pun gak gue harus kasih lu berapa? Biar gue juga ikut bertanggung jawab, tapi tetap dibayarkan. Apakah itu bukan kebaikan?" ungkap Minola.

"Pertanyaannya, selama ini kamu bayar sama-sama enggak? Kamu bayar sama-sama enggak? Kalau kamu tidak bayar sama-sama, jangan ngoceh, jangan ngomong ya. Karena hanya orang yang bayar yang boleh ngomong," tegasnya.

Diketahui, rumah yang kini ditempati Sarwendah masih memiliki cicilan senilai Rp12 miliar.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang mengatakan bahwa Ruben sudah tidak mau membayar. Ia juga menegaskan bahwa jika rumah tersebut sudah lunas maka tidak otomatis milik Sarwendah.

"Harus diingat juga bahwa tidak automatically setelah itu lunas ya kemudian rumah itu sesuai akta 39 menjadi bagian Sarwendah, tidak otomatis juga," katanya ke awak media, dikutip Kamis (5/11/2026).

"Jadi kalau ada orang yang mengatakan narasinya itu sudah milik Sarwendah, dari mana ceritanya itu milik Sarwendah? Itu harta gana-gini masih atas nama Ruben Onsu. Jadi, walaupun akta 39 mengatakan itu menjadi bagian yang diberikan atau disepakati untuk S, tapi tidak otomatis itu langsung menjad miliknya dia. Kenapa? Karena sertifikatnya masih atas nama Ruben," sambungnya.

Minola mengatakan jika Sarwendah menginginkan rumah itu sepenuhnya maka ia harus melakukan balik nama.

"Sertifikatnya itu masih atas nama Ruben Onsu, perlu ada proses hukum lagi sebelum itu menjadi miliknya S. Apa itu proses hukum? Balik nama. Setelah itu baru dapat dikatakan aset tersebut sudah berpindah kepemilikannya menjadi milik S. Sempurna dia," bebernya.

Baca Juga :
Terpopuler: Fakta-fakta Demo Boikot Ruben Onsu Hingga Sosok Dalangnya, Kronologi Oki Rengga Ngamuk Laga PSMS Vs Persija
Soal Aksi Boikot Ruben Onsu, Kuasa Hukum: Orang Itu Ditunggangi yang Dibayar
Gak Takut Didemo, Ruben Onsu: Gua Lagi Cari Tahu Siapa Aja Orang-orangnya!

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Canva Umumkan PHK dan Restrukturisasi, 1.271 Karyawan Terdampak
• 22 jam lalu
0
thumb
DPR AS Panggil Bos Nvidia Jensen Huang soal Dugaan Spionase China
• 20 jam lalu
0
thumb
Konvoi Militer Kecelakaan, 2 Truk Tabrakan
• 13 jam lalu
0
thumb
Russian Space Diresmikan di Masjid Istiqlal, Perkuat Diplomasi Indonesia-Rusia
• 21 jam lalu
0
thumb
19 Macan Tutul Jawa Terekam di Bromo, Ada 2 Anakan yang Teridentifikasi
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.