Jakarta, VIVA - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan memengaruhi pembayaran gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepastian ini disampaikan BGN untuk menjawab kekhawatiran mengenai kemungkinan pemotongan gaji tenaga pengawas setelah pemerintah menerapkan batas maksimal biaya operasional tersebut. BGN menegaskan, anggaran untuk membayar gaji kedua posisi tersebut berada di luar komponen biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan, kebijakan pembatasan biaya operasional tidak mengurangi hak Pengawas Gizi maupun Pengawas Keuangan. Karena itu, mitra dan tenaga pengawas diminta tidak khawatir mengenai keberlanjutan pembayaran gaji mereka.
"Sekali lagi, jangan khawatir. Gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan berada di luar komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat," tegas Tysa, di Jakarta, dikutip dari keterangannya (7/11/2026).
Tysa menjelaskan, pembayaran gaji para pengawas tetap dilakukan melalui mekanisme penyaluran anggaran yang telah disiapkan BGN. Dalam skema tersebut, gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan dibayarkan melalui top up virtual account (VA) kepada masing-masing SPPG setiap 10 hari sekali.
Dengan mekanisme tersebut, setiap penambahan saldo virtual account mencakup sejumlah kebutuhan pembiayaan dalam operasional SPPG. Komponen yang ditanggung antara lain biaya bahan baku, kebutuhan operasional, insentif pelayanan dan jaminan mutu, serta gaji tenaga pengawas.
"Jadi ketika dilakukan top up virtual account, akan mengcover biaya bahan baku, operasional dan insentif pelayanan dan jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan," jelas Tysa.
Menurut Tysa, pemisahan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembiayaan Program MBG. Pengaturan ini dilakukan agar setiap komponen kebutuhan SPPG dapat dibiayai sesuai dengan peruntukannya.
Dengan demikian, batas maksimal biaya operasional Rp3.000 per penerima manfaat tidak menjadi sumber pemotongan gaji Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan. Kedua jenis pembayaran tersebut tetap masuk dalam skema penganggaran tersendiri yang disalurkan melalui mekanisme top up virtual account.






Komentar (0)