Pacar Guru Mesum Penabrak Polisi di Tol Rangkasbitung Juga Jadi Tersangka

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Lebak -

Polisi menetapkan wanita AM, pacar guru pesantren ED (27) penabrak polisi di Tol Rangkasbitung-Panimbang, Banten, sebagai tersangka. Saat kejadian, AM berada di dalam mobil dan dianggap turut serta dalam perbuatan tersebut.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan (ED), sedangkan satu orang lainnya (AM) dijerat sebagai pihak yang turut serta dalam perbuatan tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea, Jumat (6/11/2026).

Menurut Maruli, AM tidak berupaya menghentikan mobil atau menyelamatkan petugas yang ditabrak oleh ED. Padahal dia mengetahui ada polisi yang sampai terseret di kap mobil.

"Jadi dia berdiam diri saja, kemudian tidak melaporkan setelah kejadian. Kan ada polisi yang terbawa sampai 3 km. Mereka tidak ada upaya menolong, kemudian pulang ke rumah masing-masing, tidak melaporkan ke petugas bahwa terjadi perbuatan itu," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ditabrak Guru Mesum di Tol Sempat Nemplok di Kap, Terseret 3 Km

Menurut Maruli, seharusnya AM bisa memberikan pertolongan saat polisi terjatuh. AM juga seharusnya melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

"Atau kalau memang dia panik, dia berhenti ke kantor polisi, dia melaporkan bahwa ada kejadian seperti ini, seperti ini. Ini kan tidak sama sekali," katanya.

Maruli mengatakan ED dan AM sama-sama melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Murni dia ikut serta dalam perbuatan, mau melarikan diri, menghilangkan jejak, yang gitu-gitu," katanya.

Maruli menyebut AM ditangkap pada Senin (2/11) di wilayah Serang, sementara ED ditangkap di Pandeglang.

"Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan," kata Maruli.

Maruli menyebut AM dijerat dengan tindak pidana penganiayaan dan melawan petugas. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal terkait perbuatan asusila.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHPidana dan/atau Pasal 348 KUHPidana dan/atau Pasal 349 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana juncto Pasal 17 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana," kata Maruli.

Bripda Rizki Novyandri dan Briptu Wahyu memergoki ED yang hendak berbuat mesum bersama AM di pinggir jalan KM 70 Tol Rangkasbitung pada Minggu (1/11). Namun, ED kabur dan menabrak kedua petugas tersebut.

"Pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya. Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih 3 kilometer," jelas Maruli.

Akibat kejadian tersebut, kedua polisi mengalami luka-luka. Bahkan Rizki mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.

"Hasil interogasi kita pertama di awal, menjelaskan bahwa memang akan melakukan kegiatan asusila di dalam mobil sehingga kaget adanya petugas polisi dan berniat untuk melarikan diri secara sadar bahwa dia melakukan tabrak dan membawa petugas polisi di atas kap mobil yang sedang dia gunakan," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.

Baca juga: Kondisi Terkini Polisi Usai Ditabrak Guru Mesum di Tol Rangkasbitung

Tonton juga video "Pelaku Tabrak Lari Polisi di Tol Rangkasbitung Gegara Ketahuan Mesum"




(aik/wnv)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK dalami dugaan pihak-pihak di Kantah Kabupaten Bogor menerima suap
• 6 jam lalu
0
thumb
Pura-pura Pinjam Uang, Remaja Asal Surabaya Kuras Harta Teman Rp100 Juta
• 12 jam lalu
0
thumb
Ketua DPR RI: Generasi muda hadapi tantangan yang kompleks
• 15 jam lalu
0
thumb
FKPP Gresik Punya PR Besar, dari Legalitas hingga Ekonomi
• 15 jam lalu
0
thumb
Callista Arum Bocorkan soal Final Fight Film Serangan Balik yang Chaos
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.