jpnn.com - Pemerintah bakal mengubah status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka Bulan Ini, PPPK & Guru Honorer Berpeluang?
"Setelah beberapa kali kami melakukan perhitungan, maka hari ini kami memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: 8 Polisi di Karawang Ditangkap Polda Jabar, Termasuk Kompol Awa
Rapat tersebut bertujuan memfinalisasi kesepakatan antara DPR dan pemerintah pada Agustus lalu, yang sebelumnya mencakup pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Walakin, dalam rapat ini pemerintah dan DPR memutuskan kebijakan ini berlaku bagi berbagai profesi, termasuk dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), tenaga medis, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
BACA JUGA: Momen Jokowi Menunjukkan Ijazah, Roy Suryo Tertawa, Ada Kata Palsu
Pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027.
Kesempatan tersebut tidak hanya berlaku bagi tenaga pengajar, tetapi juga pegawai dari berbagai profesi lainnya.
"Jadi, karena statusnya PPPK (paruh waktu) lintas profesi naik menjadi penuh waktu maka (PPPK penuh waktu) diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," imbuhnya.
Selain itu, Prasetyo mengatakan pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang perjanjian kerja bagi guru non-ASN yang masa kerjanya berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi 172.323 guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 tenaga pengajar di bawah Kementerian Agama.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan kebijakan serupa bagi tenaga medis yang berstatus non-ASN.
"Jadi, kami tadi mengambil keputusan untuk tenaga kesehatan maupun medis juga akan diberlakukan hal yang sama dengan saudara-saudara kita yang guru non-ASN," katanya menjelaskan.(Ant/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam





Komentar (0)