Tiga Bulan di Bawah Skema Danantara, Konversi Devisa Ekspor SDA ke Rupiah Anjlok

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mencatat konversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Barang Ekspor Sumber Daya (SDA) ke rupiah anjlok sebesar 37,4% dalam tiga bulan pertama.

Perwakilan Kemenkeu menyebut perlu ada relaksasi kebijakan untuk mendukung implementasi itu. Adapun retensi DHE SDA dalam valuta asing (valas) justru meningkat dan hasil evaluasi selama tiga bulan implementasi kebijakan menunjukkan pemasukan dan penggunaan DHE SDA relatif stabil.

“Jadi kalau kita lihat konversi ke rupiah ini menurun cukup signifikan sampai dengan minus 37,4%, dari hasil evaluasi tiga bulan implementasi dari PP SDA ini memang mengindikasikan perlunya ada relaksasi kebijakan untuk mendukung kelancaran dari dunia usaha,” ucap perwakilan Kemenkeu dalam Sosialisasi Perkembangan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Jumat (6/11).

Berdasarkan RTI Business, dolar per 6 November 2026 ini mencapai Rp 18.079 per dolar AS. Dalam tiga bulan terakhir pun dolar sudah menguat 1,82% dan melesat 8,41% secara year to date (ytd).

Adapun kebijakan ekspor satu pintu untuk sumber daya alam strategis Indonesia itu kini melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berlaku sejak Senin, 1 Juni 2026 lalu.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan ekspor satu pintu merupakan momentum penting dalam penguatan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang manfaatnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33.

Kebijakan itu menurut Airlangga uga merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden pada rapat paripurna tanggal 20 Mei 2026.

Airlangga berharap kebijakan ini akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor (DHE).

DSI Hanya Perantara Tunggal

Di samping itu pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI hanya berperan sebagai perantara tunggal dalam ekspor SDA . Komoditas itu yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

Menteri Perdagangan atau Mendag, Budi Santoso mengatakan kegiatan ekspor tetap tercatat atas nama perusahaan, bukan DSI.

“Per 1 Januari itu disepakati bahwa PT DSI sebagai perantara tunggal,” kata Budi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11).

Budi mengatakan seluruh proses pengajuan ekspor bakal dilakukan oleh perusahaan terkait. Kemudian DSI nantinya masuk untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada setiap izin yang diajukan.

“Itu nanti semua dilakukan by system setelah perizinan yang diproses dari awal sampai di Kementerian Perdagangan itu selesai,” ujar Budi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BYD Seal 07 Generasi Kedua Kini Miliki Jarak Tempuh Tembus 775 Km
• 8 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Roy Suryo Curigai Jawaban Jokowi Saat Sidang Ijazah: Seperti Ada Koneksi dan Pelatihan
• 11 jam lalu
0
thumb
Populer: Ekonomi RI Tumbuh 5,47%; IHSG Ditutup Terbang 2,21%
• 22 jam lalu
0
thumb
DPO KKB Penembak Polisi di Puncak Jaya Ditangkap Satgas Damai Cartenz
• 11 jam lalu
0
thumb
Daftar 16 Bank Penempatan DHE SDA, Ada Himbara, NISP hingga JP Morgan
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.