JAKARTA – Mabes Polri membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman kasus penyadapan Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga jenderal lainnya. Tim khusus ini dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim khusus ini merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto setelah mencermati dan mendengarkan berbagai informasi yang berkembang di publik.
"Kapolri telah membentuk tim secara khusus untuk merespons informasi dan isu-isu tersebut guna melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Kabareskrim," ujar Trunoyudo pada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, keberanian mengungkap kasus ini justru menjadi kesempatan untuk mengembalikan sekaligus meningkatkan marwah Polri di mata masyarakat.
"Jangan sampai publik hanya melihat persoalan dan kekurangan Polri, tetapi tidak memberikan ruang apresiasi ketika ada anggota kepolisian yang bekerja dengan benar, berani mengungkap kejahatan, dan menunjukkan keberpihakan kepada hukum. Kami mendukung anggota Polri yang tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas secara profesional," tegas Anam.
Keberhasilan mengungkap praktik penyadapan ilegal harus menjadi pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang boleh merasa kebal hukum. Penyadapan tanpa kewenangan dan prosedur yang sah bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi, melainkan berpotensi mengancam kebebasan individu, merusak kepercayaan antarlembaga, bahkan mengganggu stabilitas kehidupan demokrasi.





Komentar (0)