Sopir Truk Kecelakaan Maut di Mojoagung Jombang, Positif Sabu, Polisi Temukan Bong di Kabin

tvonenews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jombang, tvOnenews.com – Fakta baru terungkap dalam kecelakaan maut di simpang tiga bypass Mojoagung, Kabupaten Jombang, Kamis (5/11). Sopir truk Hino bernomor polisi L 9443 UK yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan seorang pengendara sepeda motor diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Sopir berinisial RN (30), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, dinyatakan positif narkotika setelah menjalani tes urine yang dilakukan Satlantas Polres Jombang. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu di dalam kabin truk.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Nurul Iman, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap RN dilakukan setelah kecelakaan yang melibatkan truk Hino dan sepeda motor tersebut. Insiden itu mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah kejadian, petugas mencurigai kondisi sopir truk sehingga membawanya ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine kemudian menunjukkan RN positif menggunakan narkotika.

“Sopir mengaku mengonsumsi narkoba saat perjalanan dari Surabaya menuju Jawa Tengah, dan kembali memakainya saat perjalanan balik ke arah Surabaya hingga terjadi kecelakaan,” jelas Ipda Nurul Iman, Jumat (6/11) .

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap truk yang dikemudikan RN. Dari sebuah tas milik sopir yang berada di dalam kabin, petugas menemukan alat isap bong atau pipet, plastik klip bekas pembungkus sabu, serta korek api.

Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Jombang untuk penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, penanganan kecelakaan lalu lintas tetap ditangani Satlantas Polres Jombang.

Dalam perkara kecelakaan yang menewaskan pengendara motor tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 dan/atau Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ipda Nurul Iman menegaskan, RN telah ditahan di Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka (sopir) telah dilakukan penahanan mulai hari ini di Polres Jombang,” pungkasnya.

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Bowo Tri Kuncoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dari Satlantas.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih memeriksa RN secara intensif untuk mengungkap keterlibatannya dalam perkara narkotika tersebut. Polisi juga mendalami apakah RN hanya sebagai pengguna atau turut terlibat dalam peredaran sabu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eksportir Daftar ET Mulai 1 Juni 2026 Wajib Daftar Ulang
• 3 jam lalu
0
thumb
Mamdani Rayakan Kemenangan Abdul El-Sayed sebagai Anggota Senat AS
• 11 jam lalu
0
thumb
Rakyat Bersatu Tolak Proyek Data Center, Presiden Tak Berkutik
• 22 jam lalu
0
thumb
Sisi Gelap Tren Ganti HP Tiap Tahun: Ancaman Nyata di Balik Gaya Hidup Digital
• 14 jam lalu
0
thumb
Tertawakan Jokowi Unjuk Ijazah, Roy Suryo: Itu Palsu! | KOMPAS PETANG
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.