JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Tifauzia Tyassuma melontarkan tudingan serius terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.
Dr. Tifa sapaan karibnya menuding JPU menyembunyikan dokumen penting berupa Berita Acara Laboratorium Forensik (Labfor) yang berkaitan dengan pemeriksaan digital forensik dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:AHY Sebut Underpass Bitung Dongkrak Ekonomi Banten, Biaya Logistik Bisa Lebih Hemat
Tudingan itu disampaikan dr. Tifa setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan Jokowi sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Ia mengaku terkejut setelah meneliti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor yang telah dipelajarinya sejak 22 Juli 2025. Menurutnya, dokumen yang diterima pihaknya tidak lengkap dan masih menyisakan sejumlah informasi penting.
"Pada daftar barang bukti, kami tidak menemukan barang bukti laboratorium forensik, Berita Acara laboratorium forensik. Ternyata barang itu disembunyikan!" ucap dr. Tifa di Jakarta.
BACA JUGA:SMA Unggul Garuda Transformasi Buka Akses Siswi Kuliah di Luar Negeri
Ia mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut karena berdasarkan penelusurannya, terdapat tujuh ahli digital forensik yang telah menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Dr. Tifa menyebut ketujuh ahli tersebut melakukan pengujian laboratorium forensik. Namun, ia mengaku tidak menemukan Berita Acara Labfor yang dimaksud dalam daftar barang bukti yang diperlihatkan kepadanya.
Atas temuan tersebut, dr. Tifa berencana melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium forensik tersebut.
BACA JUGA:Sempat Menguat, IHSG Mendadak Ambruk! Nyaris 100 Poin Lenyap, Bursa Saham RI Memerah
"Oleh karena itu kami tidak tinggal diam, kami akan bersurat kepada Kejagung," tekan dia.
Sebagai tindak lanjut, dr. Tifa menyatakan akan menyampaikan keberatan kepada sejumlah lembaga, mulai dari Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, hingga Kejagung. Ia juga berencana menyampaikan tembusan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia berharap lembaga-lembaga tersebut memberikan perhatian terhadap keberatan yang disampaikannya, terutama terkait akses dokumen dan kesempatan terdakwa melakukan pemeriksaan silang dalam persidangan.
"Kita akan meminta tunjukkan loyalitas Anda Kejagung kepada Presiden Anda!" pungkas dr. Tifa.






Komentar (0)