Kejagung Geledah Enam Lokasi Kasus Korupsi Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,7 Miliar hingga CCTV

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi wilayah Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kejagung Geledah Enam Lokasi Kasus Korupsi Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,7 Miliar hingga CCTV. (Foto Riyan Rizki Roshali/IMG)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di enam lokasi wilayah Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Dalam kasus tersebut, Kejagung menyita uang sebesar Rp11,7 miliar.

“Bahwa pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga:
Akuisisi Dua Perusahaan Nikel, PACK Rancang Rights Issue Jumbo Rp8,2 Triliun 

Dari penggeledahan itu, kata dia, pihaknya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp11,7 miliar. Uang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.

"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang. Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta,” ujarnya.

Baca Juga:
Bahlil Bakal Pangkas Produksi Nikel di 2027 Demi Jaga Harga Tetap Bagus

“Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” ujar dia.

Baca Juga:
Harga Nikel Tertekan, 4 Perusahaan China Pertimbangkan Pengurangan Produksi di RI

Dia menyampaikan, dugaan peristiwa tindak pidana berlangsung periode 2013-2025. Ada lima perusahaan tambang nikel mulai PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ yang diduga dikendalikan oleh Arif Kurniawan (AK) selaku penerima manfaat.

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK, sebagai penerima manfaat,” katanya.

Saiful menerangkan, salah satu temuan penyidik adalah manipulasi izin usaha pertambangan PT BSC dan PT KAA yang seharusnya berakhir tahun 2015.

“Tetapi dikenakan suspend sebanyak tiga kali, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dilakukan dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ujar dia.

Selain itu, perusahaan-perusahaan yang ada di bawah kendali AK tersebut diduga kuat menyuap pejabat penyelenggara negara guna melancarkan seluruh proses administrasi dan perizinan tambang.

“Serta dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” katanya.

Sejauh ini, ujar dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi. Meski begitu, Saiful tak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa.

“Serta dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum,” kata dia.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Reduksi 36,9 Ton Sampah di Kawasan Jatinegara
• 3 jam lalu
0
thumb
Duka Keluarga Iringi Pemakaman Tiga Prajurit TNI yang Gugur dalam Misi Karhutla
• 21 jam lalu
0
thumb
Menperin Dorong Pertamina Gunakan Sagu untuk Pengeboran Minyak di 900 Sumur
• 12 jam lalu
0
thumb
Infografis: Jejak Kasus Dugaan Makar di Indonesia
• 1 jam lalu
0
thumb
Perkuat Ekosistem Data-Driven BAZNAS, Kemenag Fokus Data Mustahik Mengacu pada DTSEN
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.