JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra buka suara soal penyadapan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Herindra mengatakan perbuatan tersebut mengarah ke makar.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal dan mengarah ke tindakan yang makar," kata Herindra di Istana Kepresidenan, Jumat, 6 November 2026.
BACA JUGA:Nama Listyo Sigit Disebut di Sidang Ijazah, Jokowi Keberatan Menjawab: Semua Sudah Tahu
Herindra mengaku akan bertemu Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan laporan secara langsung.
"Saya harus ada yang dilaporkan ke presiden," ujar Herindra.
Sebagai informasi, Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru.
BACA JUGA:Komisi I DPR Desak Prabowo Evaluasi Bintang Mahaputera Listyo Sigit, Kasus Hukum Jadi Sorotan
Kini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi (Pati) Polri sebagai tersangka. Mereka yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Bareskrim pada 3 November 2026.
Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
BACA JUGA:Nama Eks Kapolri Listyo Sigit Mendunia! Media Asing Soroti Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.
Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Kasus ini kemudian berkembang setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Peristiwa itu diketahui petugas hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pada 30 Oktober 2026






Komentar (0)