Jakarta: Masyarakat Jakarta kini memiliki lebih banyak pilihan waktu untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta membuka pelayanan Samsat pada hari Sabtu di sejumlah lokasi, mulai dari Samsat Induk, Gerai Samsat, hingga Samsat Keliling.
Berdasarkan informasi Bapenda DKI Jakarta, pelayanan khusus hari Sabtu tersebut berlangsung pada 7 November hingga 19 Desember 2026. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang kesulitan mengurus pajak kendaraan pada hari kerja.
Jadwal Pelayanan Samsat Jakarta Hari Sabtu Berdasarkan informasi Bapenda DKI Jakarta, pelayanan khusus hari Sabtu tersebut berlangsung pada 7 November hingga 19 Desember 2026. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang kesulitan mengurus pajak kendaraan pada hari kerja.
Pelayanan Samsat hari Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat mendatangi sejumlah lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan wilayah tempat tinggal maupun lokasi yang paling mudah dijangkau.
Berikut daftar lokasi pelayanan Samsat Jakarta yang buka pada hari Sabtu selama periode tersebut:
Samsat Induk Berikut daftar lokasi pelayanan Samsat Jakarta yang buka pada hari Sabtu selama periode tersebut:
Terdapat empat kantor Samsat Induk yang membuka pelayanan pada hari Sabtu, yaitu:
- Samsat Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Samsat Jakarta Pusat dan Utara: Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.
- Samsat Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur.
- Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat.
Mobil pelayanan Samsat Keliling di Jakarta. Foto: Metro TV/Damar
Selain kantor Samsat Induk, pelayanan juga tersedia di lima Gerai Samsat yang tersebar di sejumlah kecamatan di Jakarta.
Berikut daftar lokasinya:
Berikut daftar lokasinya:
- Kecamatan Penjaringan: Jalan Pluit Raya No. 5, Penjaringan, Jakarta Utara.
- Kecamatan Pasar Minggu: Jalan Raya Ragunan No. 16, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- Kecamatan Kebon Jeruk: Jalan Lapangan Bola No. 2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (belakang Kantor Kecamatan Kebon Jeruk).
- Kecamatan Pulo Gadung: Jalan H. Darip No. 1, Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
- Kecamatan Kemayoran: Jalan Serdang III No. 1, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling atau Samling yang hadir di beberapa titik di Jakarta.
Namun, terdapat sejumlah lokasi dengan jadwal pelayanan khusus pada tanggal tertentu. Berikut daftar lokasi dan ketentuannya:
Namun, terdapat sejumlah lokasi dengan jadwal pelayanan khusus pada tanggal tertentu. Berikut daftar lokasi dan ketentuannya:
- Pasar Induk Kramat Jati: Jalan Raya Bogor KM 20, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.
- Apartemen Green Pramuka City: Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 49, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pelayanan khusus pada 14 November dan 12 Desember 2026.
- Taman Makam Pahlawan Kalibata: Jalan Raya Kalibata No. 14, Pancoran, Jakarta Selatan. Pelayanan tersedia kecuali pada 7 November 2026.
- Balai Kota DKI Jakarta: Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Gambir, Jakarta Pusat. Pelayanan khusus pada 7 dan 21 November serta 5 dan 19 Desember 2026.
- Kemang Fest: Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Pelayanan khusus pada 7 November 2026.
- Mall Ciputra (Citraland): Jalan Daan Mogot, Duri Kepa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Masjid Raya Al-Musyawarah Kelapa Gading: Jalan Raya Kelapa Nias No. 6, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Selain memperpanjang waktu pelayanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Bapenda DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan. Dengan demikian, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak yang masih harus dibayarkan.
Bapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Pembayaran dapat dilakukan melalui lokasi pelayanan Samsat yang tersedia sesuai dengan ketentuan layanan masing-masing.
(Siti Nahdia Usman)
Bapenda DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga :
Gaji di Bawah Rp10 Juta? Cek Sektor Pekerjaan yang Dapat Insentif PajakBapenda DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir. Pembayaran dapat dilakukan melalui lokasi pelayanan Samsat yang tersedia sesuai dengan ketentuan layanan masing-masing.
(Siti Nahdia Usman)





Komentar (0)