DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Mulai 2027

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah akan memberlakukan mekanisme baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Januari 2027. Melalui kebijakan ini, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan bertindak sebagai perantara tunggal ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.

“Yang pertama DSI berperan sebagai perantara tunggal Jadi sekali lagi kami tegaskan DSI berperan sebagai perantara tunggal di mana pelaksanaan transaksi komersial tetap dilakukan oleh eksportir atau penjual dengan buyer atau pembeli dan atas transaksi ini dilakukan penelitian mendalam oleh DSI,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (6/11).

Dengan skema tersebut, DSI akan melakukan kontrol dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kontrak, draft PEB, serta dokumen transaksi lainnya sebelum diteruskan ke sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Meski demikian, pemerintah memastikan aktivitas perdagangan antara eksportir dan pembeli tidak berubah. Eksportir tetap melakukan negosiasi dan transaksi komersial secara langsung dengan pembeli.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, kewajiban dan prosedur ekspor yang selama ini berlaku tetap menjadi tanggung jawab eksportir, termasuk pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO).

“Artinya Bapak-Ibu selaku eksportir tetap melakukan aktivitas seperti sekarang Jadi Bapak-Ibu ketika melakukan negosiasi transaksi dengan buyer antara eksportir dan buyer tetap sama tidak berubah. Jadi prosedur ekspor juga tidak berubah,” kata Budi.

Ia juga memastikan kewajiban ekspor masing-masing komoditas tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Jadi sebenarnya ini tidak ada perubahan sama sekali yang berubah atau yang nanti menjadi tambahan adalah setelah perizinan selesai. Setelah semua perizinan dari Kemendag selesai maka Bapak-Ibu akan mengikuti proses clearance yang dilakukan oleh DSI,” lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan menjelaskan, dari sisi eksportir tidak akan ada tambahan kegiatan maupun biaya dalam proses ekspor. Sistem pelayanan kepabeanan yang selama ini digunakan tetap berjalan, dengan tambahan portal DSI sebelum dokumen diteruskan ke sistem Bea Cukai.

“Dari Kementerian Keuangan dapat kami sampaikan bahwa kami dalam posisi mendukung implementasi PT DSI dan sebenarnya dari sisi eksportir tidak akan banyak perbedaan. Kami masih tetap mengoperasikan yang sudah kita ketahui bersama sistem kepabeanan CEISA hanya saja kali ini sebelum dokumen disampaikan kepada CEISA ada portal yang sudah disiapkan oleh PT DSI Sebelum kemudian dokumen-dokumen tersebut diteruskan ke CEISA. Selanjutnya semua proses tetap berjalan dengan normal. Jadi tidak ada ekstra kegiatan maupun biaya bagi eksportir,” ujarnya.

Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menjelaskan, perusahaan akan menjalankan pemeriksaan terhadap rantai perdagangan ekspor, mulai dari harga, kuantitas, kualitas, klasifikasi kode HS hingga tujuan akhir pengiriman barang dan repatriasi dana.

Dalam paparannya, Luke menyebutkan, DSI telah mulai menguji portal Nadi yang akan digunakan eksportir untuk mengunggah dokumen transaksi. Sebanyak 100 perusahaan eksportir dilibatkan dalam proses pengujian tersebut, dengan sekitar 340 kontrak yang sedang diunggah dan diuji.

“Ke-100 eksportir ini mencakup sekitar 50% dari nilai komoditas tersebut. Dengan demikian, kami memiliki sekitar 340 kontrak yang sedang diunggah dan diuji melalui sistem kami,” ujar Luke.

Adapun tahapan implementasi akan dimulai dengan uji fungsi dan piloting pada November 2026. Registrasi portal NADI dijadwalkan dibuka pada 15 Desember 2026, sebelum mekanisme baru resmi berlaku pada 1 Januari 2027.

Pemerintah menargetkan perubahan tata kelola ekspor tersebut dapat meningkatkan transparansi transaksi, mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan nilai ekonomi komoditas SDA Indonesia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pembangunan Tanggul Kali Angke di Jakbar Capai 11,6 Kilometer
• 1 jam lalu
0
thumb
Skripsi hingga Buku Alumni UGM Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Roy Suryo Kembali Pertanyakan Ijazah Jokowi
• 17 jam lalu
0
thumb
BYD Seal 07 Generasi Kedua Kini Miliki Jarak Tempuh Tembus 775 Km
• 8 jam lalu
0
thumb
Jangan Dilewatkan! Ini Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat Menurut Ustaz Khalid Basalamah
• 23 jam lalu
0
thumb
Gelar Anugerah Kebudayaan Indonesia 2026, Fadli Zon: Kita Semua Punya Kewajiban Majukan Budaya
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.