JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mengarah pada tindakan makar.
Pernyataan tersebut disampaikan Herindra saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Herindra menyebut tindakan penyadapan tersebut merupakan perbuatan ilegal yang mengarah pada dugaan makar.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," ujar Herindra.
Saat ditanya mengenai sosok yang diduga memerintahkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pihak lainnya melakukan penyadapan, Herindra memilih bungkam.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Yusril menegaskan, pemerintah tidak menyimpulkan bahwa unsur makar tidak ada dalam perkara tersebut.
Sebaliknya, indikasi tersebut kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk mengetahui motif dan tujuan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
"Kalau dikatakan membunuh tidak, tapi mengarah pada satu keinginan untuk melumpuhkan sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kuasa pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini," ujar Yusril.
Yusril menegaskan, dugaan unsur makar tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Video Editor: Novaltri
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- kepala bin
- yusril
- herindra
- makar
- penyadapan






Komentar (0)