Kemlu: 67 Nelayan RI Ditangkap Papua Nugini akibat Ilegal Fishing

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengkonfirmasi ada 67 nelayan WNI yang ditangkap otoritas Papua Nugini (PNG). Mereka ditangkap akibat illegal unreported and unregulated fishing (IUU).

"Berdasarkan catatan KBRI Port Moresby, jumlah WNI yang ditahan di Papua Nugini atas kasus IUU Fishing berjumlah lebih dari 67 orang," ucap Direktur Perlindungan WNI Heni Hamidah, Jumat (6/11).

Berdasarkan catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Port Moresby, puluhan WNI tersebut telah menjalani proses hukum oleh otoritas setempat.

"Saat ini, seluruh WNI Nelayan dimaksud telah diproses secara hukum oleh otoritas negara setempat dan tengah menjalani masa tahanan sesuai putusan pengadilan," ucap Heni.

Kini, Kemlu bersama KBRI Port Moresby bersama Konsulat Republik Indonesia (KRI) Vanimo terus memantau perkembangan kasus ini, dan memastikan hak-hak para WNI terpenuhi.

"Memastikan akses kekonsuleran dan hak-hak para nelayan yang ditahan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat," ucapnya.

Hingga kini, KBRI Port Moresby dan KRI Vanimo terus melakukan pemantauan terhadap kasus-kasus IUU Fishing yang melibatkan nelayan Indonesia di wilayah perairan negara tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari Kearifan Lokal Desa Sade, PNM Hadirkan Ruang Pintar untuk Menumbuhkan Mimpi dan Masa Depan Anak
• 21 jam lalu
0
thumb
Bintang Timur Surabaya Keluhkan Dukungan FFI, Seluruh Persiapan ke Brasil Ditanggung Sendiri
• 18 jam lalu
0
thumb
Airlangga sebut konsumsi pemerintah topang pertumbuhan ekonomi RI
• 13 jam lalu
0
thumb
Kapan Tarawih Pertama 2027? Ini Perkiraan Jadwalnya
• 11 jam lalu
0
thumb
Rupiah Tertekan Pagi Ini, Dolar AS Tembus Rp18.119
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.