Muhammadiyah resmi meluncurkan ChatHPT, asisten kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang dirancang khusus untuk membantu kader organisasi dan masyarakat luas dalam menelusuri literasi serta hukum Islam secara digital.
Peluncuran tersebut berlangsung di tengah gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11).
Aplikasi berbasis web ini hadir sebagai jawaban atas tingginya kebutuhan masyarakat akan rujukan keagamaan yang sahih, cepat, dan terorganisir di era digital. Karena itu, Muhammadiyah berusaha memperluas akses terhadap produk keilmuan Tarjih.
"Melalui layanan ini, kader Persyarikatan maupun masyarakat luas dapat mengajukan pertanyaan seputar persoalan keagamaan dan memperoleh jawaban yang merujuk pada dokumen resmi Majelis Tarjih," tulis Muhammadiyah dalam situs resminya.
Berbasis Ribuan Dokumen Resmi TarjihPengetahuan ChatHPT berasal dari Himpunan Putusan Tarjih yang merupakan risalah utama yang memuat berbagai putusan hukum dan panduan keagamaan Muhammadiyah.
Sistem AI ini dilatih menggunakan basis data (korpus) naskah resmi Majelis Tarjih dan Tajdid, yang mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama, 2.742 konsep fikih dan usul fikih, serta 3.855 entitas yang meliputi tokoh, perawi, kitab, dan lembaga.
Melalui teknologi pemrosesan bahasa alami (natural language processing), masyarakat dapat mengajukan pertanyaan keagamaan dalam bahasa sehari-hari. ChatHPT akan merespons dengan jawaban yang terstruktur lengkap beserta rujukan dokumen aslinya.
Alat Bantu LiterasiPimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan batasan operasional dari sistem AI ini. ChatHPT diposisikan sebagai alat bantu penelusuran, bukan sebagai pengganti ulama yang dapat menetapkan fatwa baru secara independen.
"ChatHPT memiliki 3 fungsi utama, yakni sebagai mesin tanya jawab keagamaan, perpustakaan digital, dan pendamping belajar," tulis Muhammadiyah.
Apabila muncul isu hukum kontemporer yang belum memiliki putusan resmi di dalam basis data Majelis Tarjih, ChatHPT tidak akan merumuskan hukum baru atau menetapkan fatwa.
"Meski menggunakan teknologi kecerdasan buatan, ChatHPT tetap ditempatkan sebagai alat bantu untuk mengakses dan memahami rujukan keagamaan. Penetapan fatwa dan keputusan keagamaan tetap berada dalam kewenangan Majelis Tarjih dan otoritas keilmuan yang berwenang," tegas Muhammadiyah.
Tanya soal Salat Jumat saat Jadi MusafirMasyarakat luas dapat mengakses chatbot AI ChatHPT ini di laman hpt.muhammadiyah.or.id dengan email dan verifikasi nomor telepon.
kumparanTEKNO mencoba langsung chatbot ini dengan pertanyaan, "Kalau saya sedang di luar negeri susah cari masjid, misal di Seattle (AS) dan ke mana-mana jauh, (salat) Jumatan apakah wajib?"
ChatHPT menjawab dengan menampilkan jawaban, dalil, dan sumber yang bisa ditelusuri sendiri. Selain itu, chatbot ini juga menampilkan kesimpulan dari jawaban dan rujukan yang diakses dari basis data.
Berikut kesimpulan jawaban ChatHPT dari pertanyaan di atas: "Jumat asalnya wajib. Bila Anda dalam status safar — termasuk karena lokasi yang sangat jauh atau sulit ditemukan masjid, sebagaimana kasus offshore pada fatwa 2019 — Tarjih memberikan rukhsah untuk tidak menunaikannya dan menggantinya dengan shalat Zuhur; bila masih mampu menghimpun jamaah dan khatib, menunaikan Jumat tetap boleh dan lebih utama. Bila Anda sebenarnya bermukim di sana, rukhsah safar tidak otomatis berlaku dan Jumat sedapat mungkin diupayakan."
Gimana, tertarik mencoba ChatHPT?






Komentar (0)